Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Tokoh Terkait
Agenda Kenaikan Gaji PNS Diumumkan Langsung Presiden Jokowi Tanggal 16 Agustus 2023, Segini Rinciannya
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

AYOBANDUNG.COM -- Agenda kenaikan gaji PNS akan diumumkan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023.
Hal ini diinformasikan secara langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 lalu.
Rencana kenaikan gaji PNS akan diumumkan secara bersamaan dengan Rancangan Undang- undang (RUU) APBN 2024 menjelang HUT RI yang ke 78 besok.
Sebelumnya Menpan RB Abdullah Azwar Anas menyebutkan hal yang sama jika akan adanya kenaikan gaji bagi PNS.
Kenaikan gaji PNS yang disinggung oleh Menpan RB yakni dalam rangka adanya perubahan rumus perhitungan tunjangan kinerja atau Tukin PNS.
Baca Juga: Warga Paseh Keluhkan Kelangkaan Pupuk, Polisi Selidiki Kemungkinan Adanya Penimbunan
Pemerintah berencana melakukan penyesuaian terhadap besaran Tukin sehingga aka nada kenaikan gaji PNS.
Sehingga PNS yang memiliki prestasi dan bekerja dengan baik maka akan mendapatkan gaji lebih banyak.
Sedangkan PNS yang dinilai memiliki kinerja kurang memuaskan maka akan mendapatkan kenaikan gaji yang tidak banyak.
Besaran gaji PNS sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Rincian lengkap gaji PNS
Berikut rincian lengkap gaji PNS pada tabel dibawah ini
PNS Golongan I
- Ia Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
- Ib Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
- Ic Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
- Id Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
PNS Golongan II
- IIa Rp 2.022.200 – Rp 3.373.000
- IIb Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
- IIc Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
- IId Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Baca Juga: Stasiun Cicalengka Diusulkan Jadi Objek Dicurigai Cagar Budaya
PNS Golongan III
- IIIa Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
- IIIb Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
- IIIc Rp 2.802.300 – 4.602.400
- IIId Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
PNS Golongan IV
- IVa Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
- IVb Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
- IVc Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
- IVd Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
- IVe Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Rincian gaji PNS pada tabel diatas merupakan nominal sebelum adanya kenaikan gaji PNS yang akan diumumkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 16 Agustus besok.
Saat ini diketahui Kementerian Keuangan sedang melakukan hitung- hitungan dengan Presiden Jokowi terkait menghitung amplop besar kebutuhan guna kenaikan gaji PNS.
Baca Juga: [FOTO] Indonesia Batik & Craft Festival Di Bandung
Hal ini lah yang menjadi kabar gembira bagi PNS jelang HUT Kemerdekaan RI yang ke 78.
Demikianlah informasi terkait kenaikan gaji yang akan disampaikan secara langsung oleh Presiden Jokowi pada tanggal 16 Agustus 2023.
Sentimen: positif (40%)