Sentimen
Netral (84%)
2 Agu 2023 : 00.15

Tugas PPS dan Kewenangannya

2 Agu 2023 : 00.15 Views 6

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Tugas PPS dan Kewenangannya

KOMPAS.com - Panitia Pemungutan Suara (PPS) merupakan panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum KPU) Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kelurahan/desa.

Tugas dan Wewenang PPS diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan Walikota Dan Wakil Walikota. 

PPS dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lama enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dilakukan dan dibubarkan paling lambat dua bulan setelah hari pemungutan suara.

Tugas PPS

Tugas PPS diatur di dalam Pasal 26. Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS bertugas:

mengumumkan DPS; menerima masukan dari masyarakat tentang DPS; melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS; mengumumkan DPT dan melaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK; menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK; melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah; melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK; melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih; melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK; mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya; menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK; melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya; melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat; membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara; melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas Ketua PPS

Tugas ketua PPS diatur dalam pasal 29, meliputi:

memimpin kegiatan PPS; mengundang anggota untuk mengadakan rapat PPS; mengawasi kegiatan KPPS; mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas; menandatangani DPS dan DPS hasil perbaikan; memberikan salinan DPS hasil perbaikan kepada yang mewakili peserta Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain; dan melaksanakan kegiatan lain yang dipandang perlu untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Baca juga: Alat Kelengkapan Pemilu

Tugas Anggota PPS

Tugas Anggota PPS diatur dalam Pasal 30, meliputi:

membantu ketua PPS dalam melaksanakan tugas; melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPS sebagai bahan pertimbangan. Wewenang PPS

Wewenang PPS diatur dalam Pasal 27. Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS berwenang:

membentuk KPPS; mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih: melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih; melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih; menetapkan Petugas Ketertiban TPS; menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT; melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan -. - "-", -. -

Sentimen: netral (84.2%)