Sentimen
Negatif (99%)
2 Agu 2023 : 00.06
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Mario Dandy Satriyo

Mario Dandy Satriyo

Shane Lukas

Shane Lukas

Hakim Semprot Mario Dandy Karena Tak Sopan saat Sidang: Jaga Sikap Kamu!

2 Agu 2023 : 00.06 Views 14

Vivanews.com Vivanews.com Jenis Media: Nasional

Hakim Semprot Mario Dandy Karena Tak Sopan saat Sidang: Jaga Sikap Kamu!

Rabu, 2 Agustus 2023 - 00:06 WIB

Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tegur Mario Dandy Satriyo saat persidangan tengah berlangsung pada Selasa 1 Agustus 2023. Teguran untuk Mario itu dikatakan hakim karena Mario bersikap tidak sopan ketika mengikuti sidang.

Baca Juga :

Mario Dandy Ngaku Sebar Video Penganiayaan David Sebagai 'Kenang-kenangan'

Teguran itu dilakukan hakim di sela-sela ketika jaksa penuntut umum (JPU) bertanya kepada Mario Dandy.

"Kemudian kamu itu kan..," ujar jaksa di ruang sidang, Selasa 1 Agustus 2023.

Baca Juga :

Alasan Mario Dandy Ancam Panggil Brimob saat David Ozora Tolak Bertemu

"Sebentar," kata hakim ketua Alimin Ribut Sujono.

"Siap," jawab jaksa.

Baca Juga :

Aniaya David Ozora, Mario Dandy: Saya Tidak Menyangka Melakukan Perbuatan Sehebat Itu Momen Mario dandy salting saat kuasa hukum bacakan chat mantan pacar

Teguran hakim kepada Mario Dandy itu karena dirinya memangku salah satu tangannya di leher sebelah kanan sambil menengok ke arah jaksa.

"Jaga sikap Saudara, ya," kata hakim Alimin.

"Siap, Yang Mulia," kata Mario.

Lantas, setelah ditegur hakim, Mario pun langsung kembali dengan sikap semula dan memegang mikrofon dengan kedua tangannya. Jaksa juga meminta kepada Mario duduk dengan posisi yang benar.

"Kamu duduknya yang benar," kata jaksa.

Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.

Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Mario Dandy Ungkap Alasan Suruh David Ozora Sikap Tobat dan Push Up

Mario Dandy Satriyo akhirnya mengungkap alasan bahwa dirinya meminta David Ozora untuk melakukan sikap tobat dan push up puluhan kali, sebelum akhirnya dianiaya.

VIVA.co.id

1 Agustus 2023

Sentimen: negatif (99.8%)