Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cilangkap, Pekanbaru
Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
Profil Letkol Arfi Budi Cahyanto, Anak Buah Kabasarnas yang Turut Jadi Tersangka Suap
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2019/02/07/2925092906.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Letkol Afri Budi Cahyanto ikut terjerat kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas bersama atasannya, Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi.
Letkol Afri mulanya turut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama 10 orang lainnya pada Selasa (25/7/2023).
Selang sehari, ia dan Kepala Basarnas Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga menetapkan tiga orang lainnya dari pihak swasta sebagai tersangka kasus ini.
Baca juga: KPK Sebut Kepala Basarnas Bisa Disidang di Pengadilan Umum meski Punya Latar Belakang Militer
Lantas, seperti apa sosok Letkol Afri?
Profil Afri Budi Cahyanto
Afri Budi Cahyanto merupakan seorang perwira menengah (Pamen) di lingkungan TNI Angkatan Udara (AU) yang tengah ditugaskan di luar institusi TNI.
Sebelum bertugas di Basarnas, Afri pernah menjabat sebagai Kepala Pemegang Kas (Kapekas) Pangkalan Angkatan Udara (Lanud) Roesmin Nurjadin di Pekanbaru, Riau. Tahun 2021 dia sempat menjabat sebagai Kasibukku Koops III.
Mengutip Kompas TV, Afri tercatat sebagai alumni Perwira Karier Tahun Anggaran 2022/2023. Saat itu, pangkatnya masih Letnan Dua (Letda).
Baca juga: Kepala Basarnas Tersangka Suap, Langsung Ditahan di Puspom AU
Saat in, langsung di bawah komando Kabasarnas. Ia menyandang pangkat Letnan Kolonel (Letkol).
Terima uang hampir Rp 1 miliar
Penetapan tersangka Afri dan Henri dalam kasus dugaan suap oleh KPK sempat dikritik oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. KPK dinilai tak berhak menetapkan status tersangka terhaadap Afri dan Henri lantaran keduanta masih berstatus sebagai personel aktif TNI.
Belakangan, Puspom TNI turut melakukan penyelidikan terhadap dugaan suap tersebut. Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, Puspom TNI meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
Oleh Puspom TNI, Henri dan Afri juga resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap di lingkungan Basarnas. Atas penetapan status ini, keduanya langsung ditahan.
“Menetapkan kedua personel TNI aktif atas nama HA (Henri Alfiandi) dan ABC (Afri Budi Cahyanto) sebagai tersangka,” kata Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).
“Terhadap keduanya malam ini juga kita lakukan penahanan dan akan kita tempatkan di instalasi tahanan militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara di Halim (Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur),” tuturnya.
Agung mengungkap, dugaan suap ini melibatkan pihak swasta bernama Marilya atau Meri selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati.
Uang suap tersebut diduga berkaitan dengan pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang dikerjakan oleh perusahaan swasta itu. Dari tangan Meri, Afri menerima uang yang nilainya hampir mencapai Rp 1 miliar.
Baca juga: Pimpinan KPK Sebut Tak Akan Mundur Usai Polemik OTT Pejabat Basarnas
“ABC menerima uang dari Saudari Meri sejumlah Rp 999.710.400 pada hari Selasa 2023 sekira pukul 14.00 di parkiran salah satu bank di Mabes TNI AL yang sepengakuan ABC uang tersebut adalah uang dari hasil profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang telah selesai dilaksanakan atau dikerjakan oleh PT Inter Tekno Grafika Sejati,” ujar Agung.
Agung mengungkap, uang itu diterima Afri dari Meri atas perintah Kabasarnas.
“ABC menerima sejumlah uang tersebut di atas dari Saudari Meri atas perintah Kabasarnas, perintah itu ABC terima pada 20 Juli 2023 dan disampaikan secara langsung,” terangnya.
Hingga kini, Puspom TNI telah mengantongi 27 item bukti dengan 34 subitem, sesuai dengan daftar barang bukti yang disampaikan KPK.
Baik Henri maupun Afri dijerat dengan Pasal 12 a atau 12 b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-. - "-", -. -
Sentimen: negatif (99.1%)