Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait

Johanis Tanak
TNI Diusulkan Isi Jabatan di 18 Kementerian dan Lembaga, Buntut Korupsi di Basarnas, Jokowi Evaluasi Penempatan TNI di Jabatan Sipil
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID — Pasal 47 ayat 2 UU TNI memungkinkan prajurit aktif dapat mengisi jabatan di 10 kementerian dan lembaga. Bahkan, dalam revisi UU TNI, diusulkan pengisian jabatan oleh anggota TNI diperluas menjadi 18 kementerian dan lembaga.
Hanya saja, dampak dari kasus korupsi di Badan SAR Nasional (Basarnas) membuat Presiden Joko Widodo atau Jokowi bakal mengevaluasi penempatan perwira tinggi di lembaga sipil.
Jokowi menyebut evaluasi tersebut dilakukan agar kejadian serupa tak terulang. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku tak ingin ada penyelewengan kekuasaan lagi yang dilakukan perwira TNI.
"Semuanya akan dievaluasi, tidak hanya masalah itu [kasus suap Basarnas]. Semuanya, karena kita tidak mau lagi di tempat-tempat yang sangat penting terjadi penyelewengan, terjadi korupsi," kata Jokowi kepada wartawan, Senin, 31 Juli 2023.
Lebih lanjut, Jokowi menerangkan bahwa penetapan tersangka terhadap Kabasarnas hanya masalah koordinasi. Menurutnya, perlu ada koordinasi antara instansi-instansi terkait dalam proses penegakan hukum kasus dugaan suap di Basarnas tersebut.
Ia mengingatkan koordinasi perlu dilakukan instansi pemerintah sesuai kewenangan masing-masing.
"Menurut saya, masalah koordinasi ya, masalah kooridnasi yang harus dilakukan semua instansi sesuai dengan kewenangan masing-masing menurut aturan. Sudah, kalau itu dilakukan, rampung," kata Jokowi.
Berdasarkan Pasal 47 Ayat 2 UU TNI, prajurit TNI aktif dapat menduduki 10 kementerian dan lembaga.
Kementerian dan lembaga itu ntara lain, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Sekretaris Militer Presiden, dan Intelijen Negara.
Selanjutnya, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Dengan usulan penambahan delapan kementerian dan lembaga, nantinya TNI dapat menempatkan prajurit aktif ke 18 kementerian dan lembaga apabila usulannya terealisasi.
Delapan kementerian yang diusulkan untuk dapat diisi oleh prajurit aktif TNI yakni:
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Kementerian Kelautan dan Perikanan Staf Kepresidenan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Badan Nasional Penanggulangan Bencana Badan Nasional Pengamanan Perbatasan Kejaksaan Agung Kementerian atau lembaga yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai kebijakan presiden
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menetapkan Kepada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Periode 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan kasus Korupsi pengadaan barang dan jasa.
Kabasarnas Henri Alfiandi diduga 'mengakali' sejumlah pengadaan proyek dalam sistem lelang elektronik LPSE di Basarnas. Henri diduga menerima suap hingga Rp 88,3 miliar.
Uang itu diduga merupakan fee dari sejumlah pengerjaan proyek dari hasil lelang di Basarnas. Diduga ada fee sebesar 10 persen dari setiap proyek.
Namun, polemik muncul setelahnya. Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI merasa, Henri yang berstatus prajurit TNI aktif mestinya diproses hukum oleh mereka, bukan oleh KPK kendati kepala Basarnas adalah jabatan sipil.
Atas peristiwa tersebut, KPK akhirnya meminta maaf setelah pertemuan itu.
"Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di kantornya di Jakarta. (fajar)
Sentimen: negatif (96.6%)