Sentimen
Negatif (100%)
1 Agu 2023 : 06.04
Informasi Tambahan

Hewan: Anjing

Kasus: KKN, korupsi

Beda Tafsir Hukum TNI dan KPK Menambah Daftar Panjang Kekacauan Bernegara, Dugaan Korupsi Gibran-Kaesang Diungkit

1 Agu 2023 : 06.04 Views 16

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Beda Tafsir Hukum TNI dan KPK Menambah Daftar Panjang Kekacauan Bernegara, Dugaan Korupsi Gibran-Kaesang Diungkit

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Perbedaan penafsiran hukum antara KPK dan TNI terkait OTT Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi disebut menambah daftar panjang kekacauan bernegara.

Kritikus Faizal Assegaf memberikan kritikan keras melalui tulisannya yang berjudul “Dugaan KKN Gibran Macet, Lucu, TNI & KPK Berperang…”

Dikatakan, perseteruan panas TNI dan KPK tentang etika dan prosedur penetapan tersangka, harus begini dan begitu, hanyalah perang kata-kata. Fakta terbongkar, ada bukti kejahatan korupsi! Itu esensinya.

Dia menyebut gaya keperkasaan TNI dan lakon sok bersih pimpinan KPK adalah perkara lain. Yang wajib ditegakkan adalah sikap kepatuhan pada aturan dan UU. Siapapun dia, tidak boleh merasa paling kuat dan bebas berkuasa.

Mantan pengurus Presidium Alumni 212 ini menegaskan, kejahatan korupsi merupakan musuh bersama. Virus ganas yang telah merusak tatanan bernegara dan kian meresahkan hidup rakyat. Sebab itu KPK dihadirkan untuk bertindak tegas menegakan keadilan tanpa pandang bulu.

“Tak peduli sipil maupun militer. Tidak boleh hanya berhenti pada level ecek-ecek. Sekalipun presiden dan lingkaran keluarganya, bila terlibat harus diseret ke pengadilan. Rakyat marah hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah,” kata Faizal Assegaf dalam keterangannya, Minggu, (30/7/2023).

Menurutnya, pertentangan tafsir hukum TNI dan KPK, menambah daftar panjang kekacauan bernegara. Semua itu tidak lepas akibat peran presiden Jokowi yang gencar dituding rakyat sengaja membiarkan, tidak punya political will.

“Ironi, soal perpanjangan jabatan Komisioner KPK, Istana disinyalir mensupport melalui tangan MK yang kebetulan ketuanya adik ipar presiden. Tak hanya itu, revisi UU KPK yang diprotes oleh rakyat, tersirat Jokowi justru cawe-cawe untuk melemahkan KPK,” jelas Ketua Progres 98 ini.

Dia menyindir keras Ketua KPK Firli Bahuri dan komplotannya yang sejak memimpin tiada hari tanpa bikin keonaran.

“Hanya sibuk bermain aneka kasus kelas teri. Sementara skandal besar diabaikan, bahkan seolah dilindungi. Sikap tidak adil itu jelas menyobek hati rakyat,” tuturnya.

Faizal Assegaf menyebut, peran dan eksistensi KPK semakin kehilangan visi, sangat berbau busuk kepentingan politik. Pada sorotan yang lebih serius, sebagian kalangan menuding KPK telah berubah menjadi sarang markus yang super ganas.

Akibatnya lembaga super body tersebut tampil urakan, bobrok dan bertindak semaunya. Dalam kasus OTT yang menyeret petinggi TNI di Basarnas, KPK membuat marah tentara. Karena dinilai melewati batas kewenangannya.

KPK nekat menabrak prosedur penanganan korupsi dengan bersikap superior mengobrak-abrik kehormatan TNI. Seolah KPK hendak menunjukan mereka yang paling berkuasa karena dibacking oleh presiden Jokowi.

Di sisi lain Faizal mengungkit soal laporan dugaan skandal kejahatan korupsi yang melibatkan dua putera presiden, yakni Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep terlihat: KPK seolah jadi anjing jinak yang berlutut pada kekuasaan.

“Jelas sangat lucu. Dugaan KKN Gibran dan Kaesang macet, yang terjadi justru KPK dan TNI terjebak saling beradu kuat. Wajar ketidakadilan yang dirasakan TNI tak beda dengan nurani rakyat yang terus dicabik-cabik.Tampak jelas hukum dipermainkan secara semena-mena!,” tandasnya.

Sebelumnya, KPK telah menyatakan permohonan maafnya terhadap TNI karena penetapan tersangka terhadap Henri Alfiandi yang merupakan militer aktif.

“Ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan, dan ke depan kami akan berupaya kerjasama yang baik antara TNI dengan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers.

Sementara itu, Marsdya Henri Alfiandi menyebut, harusnya KPK mengikuti mekanisme militer.

“Penetapan saya sebagai tersangka semestinya melalui mekanisme hukum yang berlaku,” kata Henri Alfiandi.

Henri Alfiandi sendiri telah diperiksa Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI sehari setelah ditetapkan tersangka oleh KPK.

Marsda TNI R. Agung Handoko menyebut, berdasarkan Undang-undang Militer, hanya polisi militer selaku penyidik yang bisa mentersangkakan personel militer aktif.

Henri sendiri telah ditetapkan tersangka oleh KPK bersama empat orang lainnya.

Mereka diantaranya sebagai pemberi yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.

Kemudian sebagai tersangka penerima diantaranya Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang Rp 999, 7 juta di bagasi mobil Afri Budi Cahyanto.

Diketahui, Henri Alfiandi ditetapkan tersangka pada 26 Juni lalu. Dan diperiksa Puspom TNI pada 27 Juli. (selfi/fajar)

Sentimen: negatif (100%)