Sentimen
Negatif (94%)
31 Jul 2023 : 13.55
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Huawei

Grup Musik: BTS

Institusi: Universitas Indonesia

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Adi Nugroho

Adi Nugroho

Yohan Suryanto

Yohan Suryanto

Anang Achmad Latief

Anang Achmad Latief

Anang Achmad Latif

Anang Achmad Latif

Irwan Hermawan

Irwan Hermawan

Tak Usut JS di Kasus BTS 4G Kemenkominfo, LP3HI Gugat Kejagung dan KPK

31 Jul 2023 : 13.55 Views 7

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Tak Usut JS di Kasus BTS 4G Kemenkominfo, LP3HI Gugat Kejagung dan KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait dugaan penghentian penyidikan terhadap Direktur PT Sansaine Exindo berinisial JS.

JS diduga menerima Rp 100 miliar dalam perkara dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5. Tetapi, perkaranya diduga telah dihentikan.

Adapun dugaan korupsi pada proyek yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada tahun 2020-2022 itu ditangani oleh Kejagung.

Baca juga: Pejabat Bakti Kemenkominfo Akui Terima Rp 300 Juta Terkait Proyek BTS 4G

Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho mengungkapkan, JS sudah diperiksa empat kali oleh Kejagung. Bahkan, Direktur PT Sansaine Exindo itu juga telah dicegah ke luar negeri.

“Bahwa hingga permohonan praperadilan a quo diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, termohon belum menetapkan JS sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang serta melakukan penuntutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,“ kata Kurniawan, Senin (31/7/2023).

Kurniawan menilai, tindakan pencegahan seseorang untuk bepergian, sesungguhnya merupakan upaya paksa yang membatasi kemerdekaan seseorang. Hal ini diberlakukan kepada seseorang yang berpotensi sebagai tersangka dalam suatu tindak pidana.

Selain itu, Kurniawan mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, JS selaku owner atau pengendali PT Fiber Home juga diduga dimenangkan untuk menggarap proyek BTS 4G di paket 1 dan 2 meskipun tidak memenuhi syarat.

Baca juga: Wamenkominfo Sebut Sekitar 1.200 Tower BTS 4G Sedang Dibangun, Target Rampung Tahun Ini

Kemudian, ia mengungkapkan, Fiber Home yang dimenangkan padahal tidak memenuhi syarat diduga berjanji jika sudah terlaksana proyek tersebut bakal memberikan komitmen fee 15 persen ke Direktur Bakti Anang Achmad Latief yang diduga turut disetujui oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

“Dengan peran tersebut, terutama Fiber Home tidak memenuhi syarat namun diberikan pekerjaan dengan mark-up tinggi maka tidak ada alasan apa pun JS tidak segera ditetapkan sebagai Tersangka,” kata Kurniawan.

Sementara terhadap KPK, LP3HI mendorong Komisi Antirasuah itu turut mengusut aliran dana proyek negara yang diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga triliunan rupiah tersebut.

“Bahwa hingga permohonan praperadilan a quo diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, turut termohon (KPK) tidak melakukan koordinasi dan supervisi agar tidak terdapat tebang pilih dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh termohon,” ujar Kurniawan.

Baca juga: Hakim Heran Proyek BTS 4G Rp 10,8 Triliun Tak Libatkan Ahli

Diketahui, dalam surat dakwaan Johnny G Plate, setidaknya ada sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara untuk proyek BTS 4G.

Jaksa mengatakan, Johnny G Plate menerima Rp 17.848.308.000. Sementara Anang Achmad Latif selaku eks Direktur Utama Bakti Kominfo mendapat keuntungan sebesar Rp 5.000.000.000.

Selanjutnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp 119.000.000.000. Lalu, Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400.

Kemudian, Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan mendapatkan Rp 500.000.000; dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp 50.000.000.000 dan 2.500.000 dollar AS. Keduanya saat ini masih dalam proses penyidikan.

Lebih lanjut, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2.940.870.824.490; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955; dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 juga turut diperkaya sebesar Rp 3.504.518.715.600 dari proyek ini.

Baca juga: Bertemu Menkominfo, Jaksa Agung Usul Dibentuk Tim Kecil Asistensi Percepatan Proyek BTS 4G

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (94.1%)