Sentimen
Negatif (99%)
31 Jul 2023 : 14.03
Tokoh Terkait
Wahyu Widada

Wahyu Widada

Polisi Masih Susun Jadwal untuk "Shut Down" 191.000 HP IMEI Ilegal

31 Jul 2023 : 14.03 Views 6

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Polisi Masih Susun Jadwal untuk "Shut Down" 191.000 HP IMEI Ilegal

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menyusun jadwal untuk melakukan shut down terhadap 191.000 handphone (HP) yang terdata menggunakan International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid mengatakan, ratusan ribu HP tersebut tidak mendaftarkan nomor IMEI sesuai prosedur.

"Direktorat Siber masih menyusun jadwal untuk melakukan shut down terhadap 191.000 HP yang terdata menggunakan IMEI ilegal," ujar Vivid saat dimintai konfirmasi, Senin (31/7/2023).

Baca juga: Dampak dan Ciri Ponsel yang Terblokir karena IMEI Ilegal

Vivid tidak menyebut secara persis kapan pelaksanaan penonaktifan HP yang memiliki IMEI ilegal tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa eksekusinya bakal dilakukan dalam waktu dekat.

Sementara itu, Vivid mengatakan, polisi akan mendirikan posko pengaduan untuk para warga yang memiliki HP dengan IMEI ilegal.

Menurutnya, langkah itu dilakukan demi mencegah kepanikan masyarakat.

"Kita akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum mendirikan posko pengaduan agar tidak terjadi kepanikan dan warga bisa terlayani dengan baik," tuturnya.

Baca juga: Khawatir iPhone Kena Blokir? Ini 2 Cara Cek IMEI iPhone Terdaftar atau Tidak

"Kami sedang menyusun mekanisme dan perangkat posko pengaduan, supaya masyarakat terlayani dengan baik," sambung Vivid.

Sebelumnya, Polri akan menonaktifkan ratusan ribu ponsel, termasuk iPhone, buntut pendaftaran IMEI ilegal di aplikasi centralized equipment identity register (CEIR) pada 10-20 Oktober 2022.

Kasus tersebut didalami Polri berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/0099/II/2023/SPKT/Bareskrim tanggal 14 Februari 2023

Pelanggaran aturan IMEI tersebut melibatkan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Perindustrian dan Direktorat Jenderal Bea Cukai dengan pihak swasta.

Baca juga: IMEI 191.000 HP Akan Diblokir karena Ilegal, Sebagian Besar iPhone

Dalam hal ini, Polri telah mengamankan enam tersangka atas kasus tersebut dengan estimasi kerugian yang dialami negara mencapai Rp 353.748.000.000.

"Modus operandi pelaku ini adalah tidak melakukan proses permohonan IMEI ini hingga mendapatkan persetujuan Kemenkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukkan data IMEI tersebut ke dalam aplikasi CEIR," jelas Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (99.5%)