Sentimen
Positif (72%)
31 Jul 2023 : 14.02

Isi Daya Fast dan Ultra Charging di SPKLU Kena Biaya Tambahan, Segini Tarifnya

31 Jul 2023 : 14.02 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Isi Daya Fast dan Ultra Charging di SPKLU Kena Biaya Tambahan, Segini Tarifnya

AYOBANDUNG.COM -- Layanan untuk pengisian daya kendaraan listrik di stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) tipe cepat (fast charging) dan sangat cepat (ultra fast charging) akhirnya dikenakan biaya tambahan.

Hal tersebut baru saja ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tambahan biaya itu merupakan biaya di luar dari tarif yang harus dikeluarkan konsumen untuk pengisian daya.

Aturan mengenai tambahan biaya itu ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 182 Tahun 2023 tentang Tambahan Biaya Layanan Pengisian Listrik Umum.

Biaya layanan untuk tipe fast charging dikenakan paling banyak Rp 25 ribu untuk sekali pengisian. Sementara tipe ultra fast charging paling banyak Rp 57 ribu.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Havidh Nazif menjelaskan, penetapan tambahan biaya itu ditujukan untuk menarik lebih banyak investasi pendirian SPKLU di Indonesia.

Baca Juga: Catat Tanggal Kenaikan Pangkat PNS! 6 Kali dalam Setahun, Siap-siap Karier Moncer ASN Makin Sejahtera

“Ini akan membuat keekonomian dari badan usaha, sebagai triger investasi untuk SPKLU,” kata Havidh dilansir dari Republika.co.id pada Senin, 31 Juli 2023.

Berdasarkan perhitungan investasi SPKLU tipe fast charging, investor harus mengeluarkan dana sekitar Rp 500 juta. Sedangkan ultra fast charging mencapai Rp 1 miliar.

Dengan nilai investasi yang cukup besar itu, penarikan biaya tambahan untuk layanan akan mendorong ketertarikan pengusaha.

“Kita lihat investasi di fast charging dan ultra fast charging lebih tinggi, jadi kita berikan tambahan insentif berupa biaya layanan,” ujar Havidh.

Meski begitu, pengeluaran pengguna kendaraan listrik diklaim tetap akan jauh lebih murah dibandingkan kendaraan berbahan bakar minyak.

Perhitungannya dapat dilihat dari gambaran berikut; jarak tempuh rata-rata mobil konvesional mencapai 1.250 kilometer (km) per bulan. Satu liter BBM bisa untuk menempuk jarak 10 km. Dengan kata lain, kebutuhan BBM per bulan sebanyak 125 liter atau Rp 1.875.000 per bulan dengan asumsi harga Rp 15 ribu per liter.

Sementara pada mobil listrik, setiap 1 Kilowatt-hour (KWh) bisa menempuh jarak 6,6 kilometer sehingga rata-rata kebutuhan per bulan sekitar 187,68 KWh dengan jarak tempuh sama. Dengan tarif listrik SPKLU saat ini sebesar Rp 2.476 per KWh, maka biaya pengeluaran tenaga listrik bulanan untuk mobil listrik ditambah dengan biaya layanan hanya Rp 740.526 untuk fast charging dan Rp 1.095.726 untuk ultra fast charging.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu! Profesi PNS Punya 7 Sisi Gelap Seperti Ini, Pengakuannya Terbukti?

Di sisi lain, pengeluaran bulanan pengguna kendaraan listrik pun dapat lebih dihemat jika mengisi daya kendaraan di rumah. Pasalnya tarif mengisi daya di rumah lebih murah, hanya Rp 1.699 per KWH karena mengikuti besaran tarif listrik golongan perumahan dan industri.

Adapun SPKLU teknologi fast charging maupun ultra fast charging menjadi tempat pengisian daya kendaraan listrik yang paling cepat. SPKLU tipe ini ada di kawasan rest area jalan tol, terminal angkutan umum, hingga SPBU .

Tipet fast charging dapat mengisi kendaraan roda empat hanya dalam waktu 30 menit hingga satu jam. Sementara ultra fast charging antara 15 menit hingga 30 menit.

Sentimen: positif (72.7%)