Sentimen
Negatif (100%)
30 Jul 2023 : 18.06
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Bogor

Kasus: pembunuhan, penembakan

Tepis Alasan Kelalaian, Keluarga Sebut Kematian Bripda IDF Akibat Pembunuhan Berencana karena Alasan Berikut

30 Jul 2023 : 18.06 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Tepis Alasan Kelalaian, Keluarga Sebut Kematian Bripda IDF Akibat Pembunuhan Berencana karena Alasan Berikut

AYOBANDUNG.COM - Keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, yang akrab disapa Bripda IDF (20), mencurigai bahwa kematian anak mereka bukan akibat kelalaian, tetapi merupakan pembunuhan berencana. Kuasa hukum keluarga, Jajang, menyampaikan kecurigaan ini pada Sabtu (29/7/2023).

Menurut Jajang, Bripda Ignatius dan dua rekannya, yang saat ini menjadi tersangka, adalah anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, yang memiliki keahlian khusus dalam memegang senjata api. Keluarga merasa bahwa kejadian ini tidak bisa disalahkan pada kelalaian belaka.

Meskipun penyidik telah menyampaikan konferensi pers dan menyatakan bahwa tewasnya Bripda Ignatius disebabkan oleh kelalaian rekannya yang membawa senjata api ilegal, keluarga masih merasa belum puas dengan penjelasan tersebut. Mereka berpikir bahwa peristiwa penembakan itu direncanakan dengan cermat, bukan akibat kelalaian.

Baca Juga: 3 Tempat Wisata Cicalengka, Pemandangannya Indah! Ada yang Menantang Adrenalin

Keluarga berpendapat bahwa sebagai anggota Densus 88, para tersangka tidak mungkin lalai atau ceroboh. Karena itulah, mereka meyakini ada hal lain di balik kematian tragis Bripda Ignatius, yang menurut dugaan mereka, merupakan pembunuhan berencana.

Untuk mengusut lebih lanjut, keluarga berencana untuk membuat laporan polisi terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Bripda Ignatius di Mabes Polri.

Mereka berharap agar Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dapat diterapkan dalam kasus ini, karena mereka tidak percaya bahwa anggota Densus 88 bisa terlibat dalam kelalaian semacam itu.

Hingga saat ini, kasus kematian Bripda Ignatius sedang diselidiki oleh Polres Bogor, sementara pelanggaran etiknya ditangani oleh Divpropam Polri. Dua anggota Densus 88, Bripda IMS (23) yang memegang senjata api dan Bripka IG (33) yang merupakan pemilik senjata api, ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: BUKAN DI BANDUNG! Ternyata Kota di Jawa Barat Ini Jadi Kawasan Industri Terbesar di Asia Tenggara

Pihak berwenang juga akan menyelidiki lebih lanjut mengenai senjata api ilegal rakitan yang dipegang oleh Bripda IMS. Mereka berencana untuk melakukan konfrontasi terhadap Bripka IG untuk memahami bagaimana senjata api tersebut bisa berada pada orang yang bukan pemiliknya.

Terkait dengan isu tentang bisnis senjata api di antara tersangka dan korban, hasil penyidikan sementara belum menemukan adanya bukti transaksi jual beli senjata. ***

Sentimen: negatif (100%)