Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Baru! PNS Naik Pangkat 6 Kali dalam Setahun, Ketahui Daftar Jenjang dan Syarat Pengajuan Kenaikan
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

AYOBANDUNG.COM - Bagaimana syarat pengajuan agar bisa naik pangkat?
Seperti diketahui Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis aturan baru sesuai Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat bagi PNS mulai Januari 2024.
Dalam rilis menyebut kenaikan pangkat PNS akan menjadi 6 periode. Sebelumnya, berlaku 2 (dua) periode.
Dalam setahun jadwal periode kenaikan pangkat PNS dari tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun yang sebelumnya hanya setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober.
PNS dapat diajukan usul Kenaikan Pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat Kenaikan Pangkat.
Apa syaratnya? dilansir dari keterangan resmi, ini syarat pengajuan kenaikan pangkat PNS;
1. Memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
2. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan;
3. memiliki Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Nantinya;
1. Ketua Pengadilan Tingkat Pertama mengajukan usul kenaikan pangkat bagi pegawai teknis diinstansinya masing-masing kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding, untuk diteruskan ke Ditjen terkait.
2. Ketua Pengadilan Tingkat Banding mengajukan usul kenaikan pangkat bagi pegawai teknis di instansinya masing-masing kepada Ditjen terkait.
Adapun dokumen yang harus disiapkan;
Kenaikan Pangkat Reguler:
Salinan/Fotocopy yang disahkan dari SK CPNS Salinan/Fotocopy yang disahkan dari SK PNS Salinan/Fotocopy yang disahkan dari SK Pangkat terakhir Salinan/Fotocopy yang disahkan dari DP3 dalam 2(dua) tahun terakhir Salinan/Fotocopy yang disahkan dari Karpeg Daftar Riwayat Pekerjaan Nota Persetujuan BKN
Syarat-syarat Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah:
Salinan/Fotocopy yang disahkan dari SK CPNS Salinan/Fotocopy yang disahkan dari SK PNS Salinan/Fotocopy yang disahkan dari SK Pangkat terakhir Salinan/Fotocopy yang disahkan dari DP3 dalam 2(dua) tahun terakhir Salinan/Fotocopy yang disahkan dari Karpeg Salinan/Fotocopy sah Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah Salinan/Fotocopy sah Ijasah S1 Daftar Riwayat Pekerjaan Surat Keterangan Uraian Pekerjaan Nota Persetujuan BKN.
Dalam PermenPANRB nomor 1 tahun 2023 ada beberapa jenjang pangkat diantaranya;
JF pemula (II/a); JF terampil (II/b – II/c – II/d); JF mahir (III/a – III/b); JF penyelia (III/c – III/d); 5. JF ahli pertama (III/a – III/b); JF ahli muda (III/c – III/d); JF ahli madya (IV/a – IV/b – IV/c) JF ahli utama (IV/d – IV/e).
Demikian informasi tentang kenaikan pangkat PNS terbaru.
Sentimen: positif (100%)