Sentimen
Negatif (99%)
30 Jul 2023 : 07.35
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur

Tokoh Terkait
Johanis Tanak

Johanis Tanak

Asep Guntur

Asep Guntur

Brigjen Asep Mengundurkan Diri dari Dirdik KPK Usai OTT Kabasarnas, Said Didu: Betapa Rusaknya Lembaga Negara Sejak Rezim Jokowi

30 Jul 2023 : 07.35 Views 13

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Brigjen Asep Mengundurkan Diri dari Dirdik KPK Usai OTT Kabasarnas, Said Didu: Betapa Rusaknya Lembaga Negara Sejak Rezim Jokowi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Brigjen Asep Guntur Rahayu dikabarkan mengajukan pengunduran diri dari jabatan Direktur Penyidikan sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi berpolemik.

Kabar pengunduran diri itu muncul tak lama setelah konferensi pers terkait permohonan maaf KPK ke TNI atas OTT kepada Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi yang merupakan militer aktif.

Menanggapi hal itu, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, menyindir keras lembaga negara yang rusak sejak era Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Betapa rusaknya Lembaga Negara sejak rezim Jokowi,” kata Said Didu dalam unggahannya di Twitter, Sabtu (29/7/2023).

Diketahui, berikut pengunduran diri Brigjen Asep yang beredar:

“Sehubungan dengan polemik terkait OTT di Basarnas dan hasil pertemuan dengan jajaran POM TNI berserta JPU Mabes TNI. Di mana kesimpulannya dalam pelaksaan OTT dan penetapan tersangka penyidik melakukan kekhilafan dan sudah dipublikasikan di media.

Sebagai pertanggungjawaban saya selaku direktur penyidikan dan Plt deputi penindakan dengan ini saya mengajukan pengunduran diri. Karena itu bukti saya tidak mampu mengemban amanah sebagai direktur penyidikan dan Plt deputi penindakan.

Percayalah bapak ibu, apa yang saya dan rekan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum lakukan semata-mata dalam rangka penegakan hukum untuk memberantas korupsi”.

KPK sendiri telah menyatakan permohonan maafnya terhadap TNI dinilai melanggar aturan yang ada. Militer aktif disebut hanya bisa ditersangkakan oleh polisi militer.

“Ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan, dan ke depan kami akan berupaya kerja sama yang baik antara TNI dengan KPK,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers, Jumat (28/7/2023).

Sebelumnya, ditetapkan tersangka sebagai pemberi yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.

Kemudian sebagai tersangka penerima di antaranya Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang Rp999, 7 juta di bagasi mobil Afri Budi Cahyanto. (selfi/fajar)

Sentimen: negatif (99.8%)