Sentimen
Positif (44%)
30 Jul 2023 : 04.25
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Kab/Kota: bandung, Gunung, Sukabumi

Besaran Gaji Pensiunan PNS Semua Golongan Terbaru Pencairan 1 Agustus 2023, Naik Jadi Segini

30 Jul 2023 : 04.25 Views 5

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Besaran Gaji Pensiunan PNS Semua Golongan Terbaru Pencairan 1 Agustus 2023, Naik Jadi Segini

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Memasuki pergantian bulan yaitu 1 Agustus 2023 para pensiunan PNS bersiap terima gaji yang telah alami kenaikan.

Pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji pensiunan PNS untuk semua golongan yang akan dicairkan melalui PT Taspen mulai tanggal 1 setiap bulannya.

Adanya kenaikan gaji pensiunan PNS yang akan cair mulai 1 Agustus ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ara ASn di masa tua.

Kabar ini sudah dinantikan pensiunan PNS semua golongan sejak lama karena sangat membantu keuangan mereka yang kebanyakan sudah tidak dapat bekerja lagi.

Dalam hal ini pemerintah telah menetapkan para pensiunan PNS akan terima kenaikan gaji yang nominalnya telah disetujui Sri Mulyani dan diresmikan oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: Jembatan Gantung Terpanjang di Asia Tenggara Ada di Sukabumi, Panjangnya Hampir Setengah Km, Berani Coba?

Adapun kenaikan gaji pensiunan PNS yang berlaku hingga saat ini dan akan cair pada 1 Agustus adalah sebagai berikut:

1. Gaji pensiunan PNS

- PNS golongan I akan mendapatkan pensiunan sebesar Rp1.560.800 sampai Rp2.014.900.

- PNS golongan II akan mendapatkan pensiunan sebesar Rp1.560.800 sampai Rp2.865.000.

- PNS golongan III akan mendapatkan pensiunan sebesar Rp1.560.800 sampai Rp3.579.800.

- Golongan IV akan mendapatkan pensiunan sebesar Rp1.560.800 sampai Rp4.425.900.

2. Gaji PNS untuk janda atau duda

- Golongan I akan mendapatkan uang pensiunan sebesar Rp1.170.600

- Golongan II akan mendapatkan uang pensiunan sebesar Rp1.170.600 sampai Rp1.375.200.

Baca Juga: Masyarakat Bandung Barat Gelar Tradisi Ruwatan Gunung Tangkuban Parahu

- Golongan III akan mendapatkan uang pensiunan sebesar Rp1.170.600 sampai Rp1.727.000.

- Golongan IV akan mendapatkan uang pensiunan sebesar Rp1.170.600 sampai Rp2.2124.500.

3. Gaji PNS untuk janda atau duda yang ditinggal meninggal PNS

- Golongan I akan mendapatkan uang pensiunan sebesar Rp1.560.800 sampai Rp1.934.800.

- Golongan II akan mendapatkan uang pensiunan sebesar Rp1.560.800 sampai Rp2.746.500.

- Golongan III akan mendapatkan uang pensiunan sebesar Rp1.786.100 sampai Rp3.453.300.

- Golongan IV akan mendapatkan uang pensiunan sebesar Rp2.111.400 sampai Rp4.243.600.

Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 9 Halaman 20 Beserta Caranya MUDAH!

Besaran kenaikan gaji pensiunan PNS semua golongan tersebut telah termuat dalam PP Nomor 18 Tahun 2019.

Pada tahun 2023 ini kabarnya pemerintah akan kembali memberikan kenaikan gaji pensiunan PNS yang besarannya akan diumumkan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023 mendatang.***

Sentimen: positif (44.4%)