Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Imparsial
Kasus: kasus suap, korupsi
Imparsial Sebut KPK Bisa Usut Kasus Suap Kabasarnas
Merahputih.com
Jenis Media: News

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai dapat mengusut kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas yang menjerat dua anggota TNI.
Dua anggota TNI itu ialah Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Baca Juga
Dirdik KPK Brigjen Asep Mengundurkan Diri Buntut Polemik OTT Basarnas
"Sebagai kejahatan yang tergolong tindak pidana khusus (Korupsi), KPK seharusnya menggunakan Undang-Undang KPK sebagai pijakan dan landasan hukum dalam memproses militer aktif yang terlibat dalam kejahatan korupsi tersebut," kata Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabrurin dalam keterangannya, Sabtu (29/7)
Menurut Gufron, KPK dapat mengabaikan mekanisme peradilan militer dengan dasar asas lex specialist derogat lex generalis atau Undang-Undang yang khusus mengalahkan Undang-Undang yang umum.
Dia menjelaskan sistem peradilan militer sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer merupakan sistem hukum yang eksklusif bagi prajurit militer yang terlibat dalam tindak kejahatan.
"Dan sering kali menjadi sarana impunitas bagi mereka yang melakukan tindak pidana," ujarnya.
Baca Juga
KPK Akui Khilaf Tetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi Tersangka
Padahal, kata Ghufron, dalam pasal 65 ayat (2) Undang-Undang TNI sendiri mengatakan bahwa 'Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang'.
Menurut Ghufron, penetapan Henri Alfiandi dan Afri Budi sebagai tersangka sudah tepat. Sebab, penetapan tersangka dilakukan sebagai tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (25/7).
Di mana dari OTT tersebut, KPK menetapkan Henri dan Afri bersama tiga pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jada di Lingkungan Basarnas.
"Akan menjadi aneh jika KPK justru tidak mentersangkakan Kabasarnas dan anak buahnya padahal dalam perkara ini mereka berdua diduga sebagai penerima suap," jelasnya.
Lebih lanjut, Ghufron menambahkan, Henri dan Afri tidak bisa mendalilkan bahwa penetapan tersangka hanya bisa dilakukan oleh penyidik di institusi TNI.
"Karena dugaan korupsi ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan institusi TNI dan kepentingan militer," kata dia.
Di samping itu, Ghufron menyayangkan sikap KPK yang meminta maaf kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI atas penetapan tersangka kepada dua prajurit TNI itu. Menurutnya langkah itu keliru dan dapat merusak sistem penegakan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia. (Pon)
Baca Juga
Kabasarnas Terjerat Dugaan Korupsi, TNI Siapkan Peradilan Militer
Sentimen: negatif (100%)