Sentimen
Positif (94%)
29 Jul 2023 : 20.22
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Kab/Kota: Garut

Pencairan Gaji Pensiunan PNS 1 Agustus Tidak Akan Bisa Dilakukan Apabila Melewatkan Hal Ini, Simak Baik-Baik

29 Jul 2023 : 20.22 Views 5

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Pencairan Gaji Pensiunan PNS 1 Agustus Tidak Akan Bisa Dilakukan Apabila Melewatkan Hal Ini, Simak Baik-Baik

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Berdasarkan keterangan dari pihak PT Taspen gaji pensiunan PNS akan cair pada 1 Agustus 2023 mendatang.

Perlu diketahui bahwa pencairan gaji pensiunan PNS tersebut tidak dapat dilakukan apabila PNS melewatkan beberapa hal yang sangat penting ini.

Selain gaji yang menjanjikan menjadi PNS juga memiliki jaminan hari tua sehingga sehingga tidak perlu khawatir jika sudah tua dan tidak mampu untuk bekerja lagi.

Jaminan pensiunan ini diberikan sebagai tanda balas atas jasa yang diberikan ketika mengabdi kepada negara.

Lantas bagaimana aturan pensiunan PNS, dan berapa dana yang akan diterima PNS ?

Urusan pensiun PNS sudah diatur didalam Undang-undang bahwa PNS akan diberhentikan secara hormat jika sudah mencapai batas usia pensiunan dan berhak atas pensiunan apabila sudah melalui masa kerja kurangnya 10 tahun.

Batas usia pensiunan PNS diatur oleh Badan Kepegawaian Negara dimana batas usia 58 tahun untuk menjabat administrasi.

Baca Juga: Subsidi Konversi Motor Listrik Lumayan Menggiurkan, Segini Besarannya

Sementara itu untuk pejabat pimpinan tinggi pejabat madya batas usia 60 tahun, untuk PNS yang memiliki jabatan fungsional utama memiliki batas pensiunan 65 tahun.

Menjadi pensiunan PNS akan tetap mendapatkan gaji berupa pensiunan pokok, gaji ini akan dikelola oleh BUMN PT Taspen (persero) yang kemudian akan disalurkan melalui jaringan taspen hingga kantor pos.

Besaran dana pensiunan pokok pensiunan PNS dan janda/duda diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019.

Berikut ini nominal besaran yang akan diterima oleh pensiunan PNS dan janda/duda.

1. Gaji pokok pensiunan PNS

- PNS golongan I mendapatkan dana pensiunan antara Rp1.560.800,00 - Rp2.014.900,00.
 
- PNS Golongan II mendapatkan dana pensiunan antara Rp1.560.800,00 - Rp2.865.000,00.
 
- PNS Golongan III mendapatkan dana pensiunan antara Rp1.560.800,00 - Rp3.597.800,00.
 
- PNS Golongan IV mendapatkan dana pensiunan antara Rp1.560.800,00 - Rp4.425.900,00.

Baca Juga: Wisma Tamu Al Zaytun Setara Hotel Bintang 3, Bagaimana Fasilitasnya?

2. Gaji pensiunan yang berstatus janda atau duda.

- Pensiunan janda/duda PNS golongan I mendapatkan dana pensiunan yaitu Rp1.170.600,00.
 
- Pensiunan janda/duda PNS golongan II mendapatkan dana pensiunan antara Rp1.170.600,00 - Rp1.375.200,00.

- Pensiunan janda/duda PNS golongan III mendapatkan dana pensiunan antara Rp1.170.600,00 - Rp1.727.000,00.

- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV mendapatkan dana pensiunan antara Rp1.170.600,00 - Rp2.124.500,00.

3. Gaji janda atau duda dari PNS yang meninggal

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I mendapatkan dana pensiunan antara Rp1.560.800,00 - Rp1.934.800,00.
 
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II mendapatkan dana pensiunan antara Rp1.560.800,00 - Rp2.746.500,00.
 
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III mendapatkan dana pensiunana antara Rp1.786.100,00 - Rp3.453.300,00.
 
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV mendapatkan dana pensiunan antara Rp2.111.400,00 - Rp4.243.600,00.

Baca Juga: UKT Universitas Negeri Tembus Rp25 Juta Per Semester, Begini Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri Cair Jutaan

Syarat Pencairan Dana Pensiunan PNS

Sebelum melakukan pencairan sejumlah dana tersebut ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh pensiunan PNS yaitu:

1. Formulir permintaan pembayaran

2. Tembusan SK pensiunan dilengkapi pas foto

3. Menyertakan SKPP asli

4. Pas Foto 3x4 sebanyak dua lembar

5. Fotokopi KTP pemohon

6. Fotokopi buku tabungan

7. Fotokopi NPWP

Baca Juga: Garut Terancam Kekeringan, 17 Kecamatan Berpotensi Kekurangan Air Bersih

Semua dokumen tersebut wajib diserahkan ke PT. TAspen agar proses pencairan gaji pensiunan PNS dapat segera diproses.

Bagi pensiunan PNS yang tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut maka gaji pensiunan pereka tidak akan cair hingga persyaratan tersebut terpenuhi.***

Sentimen: positif (94%)