Sentimen
Positif (100%)
29 Jul 2023 : 16.52
Tokoh Terkait

DPR Jamin Kehidupan Honorer Lewat Kebijakan RUU ASN, Ketahui 5 Poin yang Wajib Diperhatikan

29 Jul 2023 : 16.52 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

DPR Jamin Kehidupan Honorer Lewat Kebijakan RUU ASN, Ketahui 5 Poin yang Wajib Diperhatikan

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah memiliki lima poin penting terkait jaminan untuk tenaga honorer yang termuat dalam RUU ASN.

RUU ASN merupakan salah satu usaha dari pihak DPR RI untuk menyelamatkan nasib tenaga honorer dari ancaman penghapusan.

Dalam RUU ASN tersebut DPR telah menyiapkan opsi bagi tenaga honorer agar tidak kehilangan pekerjaan yaitu dengan membuka jabatan baru PPPK paruh waktu atau PNS part time.

Baca Juga: DPR Usulkan Kenaikan Gaji PNS Hingga 7 Persen, Segini Nominal yang Akan Cair Agustus 2023

Pada RUU ASN ada lima poin yang sangat penting dan salah satunya yaitu bahwa tenaga honorer batal untuk dihapus dan akan terdapat solusi untuk kesejahteraan tenaga honorer .

Dalam rencana penghapusan honorer pemerintah sedang mengurai berbagai wacana dan opsi solusi untuk tenaga honorer, karena pemerintah tidak ingin melakukan pemutusan hubungan kerja massal terhadap honorer di Indonesia.

Abdullah Azwar Anas selaku Menpan RB mengatakan telah mencarikan solusi yang permanen yang nantinya dimuat dalam Undang-Undang ASN.

Berikut ini merupakan poin penting yang diterapkan Menpan Rb dalam mewujudkan janji tersebut:

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Tetap Sepakat, Tenaga Honorer Dihapus Bulan November, Komisi II : Prinsipnya Satu!

1. Tidak akan ada pemecatan honorer secara masal

Pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan pemecatan honorer secara masal sehingga mereka dapat terus bekerja dalam sektor publik.

2. Stabilitas pendapatan.

RUU ASN menjamin gaji dan tunjangan yang akan diterima para tenaga honorer tidak akan mengalami kekurangan meskipun status kepegawaian mereka berubah.

3. Solusi yang tidak menambah beban anggaran baru.

Pemerintah akan mencari solusi dalam menangani tenaga honorer tanpa menambah beban negara sehingga tetap menjaga keseimbangan keuangan negara.

Baca Juga: Rencana Pegawai PPPK dan Non ASN Dapat Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan dari Pemerintah Daerah

4. Konsep Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Konsep PPPK merupakan salah satu solusi alternatif untuk tenaga honorer, hal ini memudahkan pemerintah untuk merekrut pegawai sesuai dengan kebutuhan dan anggaran yang tersedia serta akan memberikan jaminan kesejahteraan untuk tenaga honorer.

5. Perlindungan hukum dan jaminan kesejahteraan

Mereka memiliki hak yang sama dengan ASN seperti gaji, tunjangan dan hak pensiun, serta dengan RUU ASN para honorer akan mendapatkan perlindungan hukum dan jaminan kesejahteraan.

Dengan adanya poin poin tersebut diharapkan para tenaga honorer akan mendapatkan kepastian hukum serta mengakomodasi kebutuhan dan aspirasi mereka.

Semoga RUU ASN segera disahkan supaya perjuangan tenaga honorer untuk mendapatkan pengakuan dapat segera diwujudkan.***

Sentimen: positif (100%)