Sentimen
Negatif (99%)
29 Jul 2023 : 09.52
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Terkait Penetapan Tersangka Kepala Basarnas, Puspom TNI Nilai KPK Telah Melakukan Pelanggaran Prosedur

29 Jul 2023 : 09.52 Views 11

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Terkait Penetapan Tersangka Kepala Basarnas, Puspom TNI Nilai KPK Telah Melakukan Pelanggaran Prosedur

FAJAR.CO.ID, JAKARTA --  Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka kepada Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Sebagai anggota TNI aktif, Henri dan Afri seharusnya ditetapkan tersangka oleh penyidik militer.

"Untuk militer, yang bisa menetapkan tersangka itu ya penyidiknya militer, dalam hal ini polisi militer," kata Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko saat dihubungi, Jumat (28/7).

"Saya nggak bisa menetapkan orang sipil yang di KPK itu sebagai tersangka. Begitu juga sebaliknya tadi, intinya ke sana," tegasnya.

Agung menuturkan, Puspom TNI hanya diberitahu oleh KPK bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan barangndi Basarnas telah dinaikan ke tahap penyidikan. Saat koordinasi bersama, KPK tidak menyebutkan adanya penetapan tersangka kepada kedua perwira TNI tersebut.

"Bukan hanya tidak dilibatkan, tapi prosedurnya untuk menetapkan tersangka ini, ya kurang tepat secara aturan sebetulnya," jelasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun anggaran 2021-2023. Penetapan tersangka ini, setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Bekasi, pada Selasa (25/7) kemarin.

Selain Kabasarnas Henri Alfiandi, KPK juga turut menetapkan Koorsmin Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT. Multi Gtafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT. Intertekno Grafika Sejati, Marilya; Direktur Utama PT. Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.

"Atas dasar adanya laporan masyarakat ke KPK, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, berlanjut pada tahap penyelidikan sebagai langkah menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/7).

Alex menjelaskan, keempat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka diawali dengan diterimanya informasi dari masyakarat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang, pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengondisian pemenang tender proyek di Basarnas.

Dalam operasi senyap itu, KPK seluruhnya mengamankan 11 orang. Bahkan, KPK juga turut mengamankan uang tunai senilai Rp 999,7 juta. (jawapos/fajar)

Sentimen: negatif (99.6%)