Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Mantap! Kenaikan Pangkat PNS Jadi 6 Periode dalam 1 Tahun, Intip Jadwal dan Skema hingga Aturannya
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

AYOBANDUNG.COM - Ada kabar baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) soal kenaikan pangkat.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis aturan baru sesuai Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat bagi PNS.
Dalam rilis menyebut kenaikan pangkat PNS akan menjadi 6 periode. Sebelumnya, berlaku 2 (dua) periode.
Dalam setahun jadwal periode kenaikan pangkat PNS dari tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun yang sebelumnya hanya setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober.
Aturan ini akan berlaku mulai Januari 2024 mendatang.
Baca Juga: Begini Perhitungan Gaji Pensiunan PNS yang Akan Didapat Saat Sudah Tidak Berdinas hingga Meninggal Dunia
Hanya saja, kenaikan pangkat PNS sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian.
Lalu, periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan bukan kuantitas Kenaikan Pangkat.
Artinya, PNS dapat diajukan usul Kenaikan Pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat Kenaikan Pangkat.
Bertambahnya periodesasi Kenaikan Pangkat PNS ini maka kesempatan mengajukan Kenaikan Pangkat dalam satu tahun lebih banyak.
Baca Juga: Mekanisme yang Bisa Membuat Perbedaan Antara PNS dan PPPK Kini Tidak Akan Belaku
BKN menyebut, perlunya Kenaikan Pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara dengan berbagai pertimbangan.
Infomasi lengkap bisa di akses melalui tautan berikut: KENAIKAN PANGKAT PNS
Sentimen: positif (57.1%)