Sentimen
Positif (98%)
27 Jul 2023 : 12.54

Alhamdulilah! Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Jenis Ini Bakal Dapat Gaji Pensiunan, Anda Termasuk?

27 Jul 2023 : 12.54 Views 4

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Alhamdulilah! Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Jenis Ini Bakal Dapat Gaji Pensiunan, Anda Termasuk?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah melalui Kemenpan RB dan DPR berencana untuk mengalihkan status tenaga honorer menjadi ASN PPPK.

Kebijakan ini diambil lantaran pada tanggal 27 November 2023, tidak boleh lagi ada pegawai Non ASN alias tenaga honorer yang bekerja.

Dengan begitu, tenaga honorer nantinya tidak lagi diakui oleh pemerintah, melainkan hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rencana proses pengalihan pegawai Non ASN menjadi PPPK nantinya akan dibagi menjadi dua.

Pasalnya, pemerintah keberatan bila mengangkat seluruh pegawai honorer menjadi ASN PNS.

Selain akan membebani jumlah anggaran negara, hal ini juga bisa menjadi dampak buruk untuk birokrasi.

Baca Juga: Gak Disangka! Tol di Jawa Barat Ini Disebut Paling Berbahaya di Indonesia, Anggarannya Capai Rp13, 7 Triliun

Lantaran masih banyak pegawai honorer yang belum profesional, alias tidak memenuhi kriteria untuk diangkat menjadi PNS.

Dengan begitu, pemerintah berencana mengangkat honorer menjadi ASN PPPK melalui dua jenis diantaranya PPPK Part Time dan Penuh Waktu.

Mengacu dari definisi, PPPK Part Time tidak akan bekerja secara penuh waktu seperti ASN pada umumnya, namun sesuai ketentuan jam kerja yang sudah ditentukan dan berlandaskan aturan yang berlaku.

Sedangkan untuk PPPK Penuh Waktu, masih akan bekerja secara penuh waktu seperti layaknya ASN pada umumnya.

Tetapi kabar baiknya untuk pegawai honorer yang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, akan mendapatkan gaji atau tunjangan pensiunan.

Meski belum ditetapkan secara resmi, hari ini DPR dan Pemerintah berencana memasukan kebijakan itu melalui proses perumusan revisi RUU ASN.

Baca Juga: 7 Fakta Bripda IDF Densus 88 yang Tewas di Tangan Seniornya, dari Sosok Pelaku hingga Motif

“Terminologi P3K penuh waktu itu nanti mirip PNS. Dia akan mendapatkan (dana) pensiun, perjanjiannya tidak satu tahunan. Tapi kita akan bikin minimal 5 tahunan,” kata Anggota Komisi II DPR RI, Rifqi Nizami Karsayuda.

Maka nantinya bila kebijakan itu disepakati dan disahkan dalam RUU ASN, tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK kategori penuh waktu akan mendapat gaji pensiunan layaknya PNS.***

Sentimen: positif (98.3%)