Sentimen
Negatif (100%)
27 Jul 2023 : 10.25
Informasi Tambahan

Club Olahraga: Arema FC

Kab/Kota: Surabaya, Malang

Kasus: pembunuhan, penganiayaan

Tokoh Terkait
Abdul Haris

Abdul Haris

AKP Bambang Sidik Achmadi

AKP Bambang Sidik Achmadi

Kompol Wahyu Setyo Pranoto

Kompol Wahyu Setyo Pranoto

Teriaki Erick Thohir Pembohong, Rini Hanifah Ibu Korban Tragedi Kanjuruhan Tagih Janji Pengusutan Kasus

27 Jul 2023 : 10.25 Views 4

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Teriaki Erick Thohir Pembohong, Rini Hanifah Ibu Korban Tragedi Kanjuruhan Tagih Janji Pengusutan Kasus

FAJAR.CO.ID -- Tiga orang telah divonis bersalah dan dua terdakwa lainnya divonis bebas atas kasus kerusuhan Stadion Kanjuruhan yang menyebabkan kematian 135 orang. Namun, para keluarga korban tetap mendesak pemerintah dan PSSI menuntaskan kasus hukum tersebut.

Para keluarga korban tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur menganggap pengusutan kasus tidak memenuhi rasa keadilan. Terlebih, para terdakwa hanya dijerat pasal kelalaian, bukan penganiayaan, pembunuhan atau pembunuhan berencana.

Majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris. Dia dihukum 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara.

Hukuman terhadap Abdul Haris lebih rendah dari tuntutan jaksa. JPU menuntut Abdul Haris dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun 8 bulan.

Terdakwa lainnya, Suko Sutrisno yang merupakan Security Officer Arema FC, divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun penjara. Seperti Haris, vonis Suko juga jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Haris dihukum 6 tahun 8 bulan penjara.

Terdakwa berikutnya, Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan. Hasdarmawana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.

Majelis hakim memberikan vonis bebas kepada mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Hakim memutuskan AKP Bambang Sidik tidak terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan.

Vonis bebas juga diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya kepada Kepala Bagian (Kabag) Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Dia dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan.

Ketidakpuasan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan pun pecah ketika Presiden Jokowi dan Menteri BUMN yang juga Ketua Umum PSSI Erick Thohir berkunjung ke Pasar Bululawang, Malang, Selasa 25 Juli 2023.

Salah satu keluarga korban bernama Rini Hanifah berteriak histeris di tengah kerumunan massa yang dihadiri Jokowi dan Erick Thohir.

"Bapak Erick Thohir tolong saya pak!," teriak Rini

Teriakan Rini tak diindahkan oleh pejabat tertinggi PSSI tersebut hingga akhirnya terlontar kata-kata kasar yang keluar dari mulutnya.

"Bapak pembohong!," teriak ibu Rini.

"Bapak Erick Thohir janji bapak mengusut tuntas (kasus Kanjuruhan) mana pak?,"

"Bapak mendukung pembunuh anak saya pak!," ucapnya.

Umpatan keluarga korban yang merasa pengusutan kasus Tragedi Kanjuruhan ini tidak memenuhi rasa keadilan, tersebar luas di beberapa platform media sosial. (fajar/disway)

Sentimen: negatif (100%)