Sentimen
Positif (93%)
27 Jul 2023 : 09.20
Tokoh Terkait

Proses Naik Jabatan Dipercepat, Segini Gaji PNS dari Awal hingga Akhir Masa Jabatan

27 Jul 2023 : 09.20 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Proses Naik Jabatan Dipercepat, Segini Gaji PNS dari Awal hingga Akhir Masa Jabatan

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kabar gembira untuk para PNS karena kini proses naik jabatan telah dipermudah oleh pemerintah sehingga PNS bisa segera mendapat kenaikan gaji yang fantastis.

Kenaikan pangkat dari golongan yang lebih tinggi merupakan hal yang membanggakan bagi para PNS karena otomatis mereka akan terima kenaikan gaji sesuai jabatan yang diemban.

Dengan adanya percepatan proses kenaikan pangkat ini para PNS dapat segera beralih golongan dengan gaji yang dapat meningkatkan tingkat kesejahteraan sehingga masa depan lebih cerah.

Baca Juga: Beruntungnya PNS Provinsi Ini Dapat Tunjangan Tambahan Jelang Kenaikan Gaji, Daerahmu Termasuk?

Percepatan proses naik jabatan untuk PNS ini diberlakukan Presiden Jokowi untuk menciptakan birokrasi berdampak dan lincah.

“Arahan Bapak Presiden birokrasi harus berdampak, birokrasi tidak boleh lagi berbelit-belit dengan tumpukan kertas. Oleh karena itu, beliau berharap ini birokrasi menjadi lincah dan cepat,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas.

Dalam upaya mewujudkan birokrasi yang lincan Menpan RB melakukan pemangkasan klasifikasi jabatan ASN dari 3.4141 menjadi tiga kelompok jabatan saja.

Layanan kenaikan pangkat dari 14 tahap dipangkas menjadi dua tahap saja yang dikoordinasi oleh pihak BKN.

Baca Juga: CPNS 2023 Segera Dibuka, Menpan RB: Fokus Ke Talenta Digital dan 16 Jurusan Ini Lho

Selain naik jabatan layanan pensiun dari delapan tahap akan diubah tinggal tiga tahap.

Sedangkan untuk layanan pindah instansi dari 11 tahap akan dipangkas menjadi tiga tahap.

Kebijakan tersebut akan segera dieksekusi oleh Menpan RB bersama dengan Kementerian yang terkait dengan layanan kepegawaian.

Lantas berapakan gaji PNS dari awal karir hingga akhir masa jabatan ?

Baca Juga: Siap-siap Dibuka September! Menpan RB Bocorkan Formasi CPNS 2023, Ini Prioritasnya, Kamu Termasuk?

Berikut ini tabel gaji PNS dari awal karir hingga akhir masa jabatan yang berlaku hingga saat ini:

1. Gaji Pokok PNS Golongan I:

Golongan IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800.
Golongan IB: Rp1.704.500 - Rp2.474.900.
Golongan IC: Rp1.776.600 - Rp2.557.500.
Golongan ID: Rp1.851.800 - Rp2.686.500.

2. Gaji Pokok PNS Golongan II:

Golongan IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600.
Golongan IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300.
Golongan IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000.
Golongan IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000.

3. Gaji Pokok PNS Golongan III:

Golongan IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400.
Golongan IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600.
Golongan IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400.
Golongan IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000.

4. Gaji Pokok PNS Golongan IV:

Golongan IVA: Rp3.044.300 - Rp5.000.000.
Golongan IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500.
Golongan IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900.
Golongan IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700.
Golongan IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.

Selain gaji pokok PNS setiap bulannya juga berhak menerima dana dari berbagai tunjangan berikut ini:

1. Tunjangan Kinerja

2. Tunjangan Pangan

3. Tunjangan Anak

4. Tunjangan Suami/Istri

5. Tunjangan Jabatan

6. Tunjangan Umum

Perlu diketahui bahwa pada setiap bulan gaji PNS juga mendapat potongan untuk pembayaran pensiun, asuransi kesehatan dan sebagainya dengan nominal yang masing-masing dibedakan berdasarkan golongan.

Demikian informasi terkait besaran gaji PNS dari awal hingga akhir masa jabatan dengan adanya percepatan proses naik jabatan.***

Sentimen: positif (93.4%)