Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cianjur, Lombok
Kasus: Tipikor, korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Kepala Basarnas Jadi Tersangka Kasus Pengadaan Barang
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Badan Sar Nasional (Basarnas) HA dan empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023.
Keempat tersangka lainnya yaitu, Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati) MG, Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati) M. Lalu Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama) RA, dan Kabasarnas RI periode 2021- 2023 HA, dan Koorsmin Kabasarnas RI ABC.
"KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung Juang Merah Putih KPK, Rabu, 26 Juli 2023, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Update Kasus Dugaan Bacaleg PDIP Dikeroyok Massa karena Diduga Perkosa Anak Kandung di Lombok Barat NTB
Dia mengatakan, HA diduga meminta fee 10 persen dari tiga proyek selama dia menjabat, ketiga proyek tersebut yaitu :
1. Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 Miliar
2. Pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17, 4 Miliar dan
3. Pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 Miliar.
Baca Juga: Pajero, Ayla, dan Datsun Tabrakan Beruntun di Cianjur, Kondisi Mobil Rusak Parah
Dari ketiga proyek tersebut, kata Alex, Ha diduga menerima fee sebesar Rp88,3 Miliar selama tiga tahun ia menjabat.
"Diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," katanya.
Namun, kata Alex, penyidikan untuk dua tersangka yang berasal dari militer diserahkan kepada Puspom Mabes TNI sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Festival Asia Afrika 2023, Dishub Terjunkan Personel untuk Atur Lalu Lintas
"Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum," katanya.***
Sentimen: negatif (99.6%)