Sentimen
Positif (80%)
27 Jul 2023 : 05.46

Tabel Gaji dan Tunjangan PNS lulusan SMA Terbaru Agustus 2023, Cuma Beda Tipis dengan S1

27 Jul 2023 : 05.46 Views 6

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Tabel Gaji dan Tunjangan PNS lulusan SMA Terbaru Agustus 2023, Cuma Beda Tipis dengan S1

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Menjelang pembukaan seleksi CPNS 2023 masyarakat banyak yang kepo terkait selisih gaji PNS lulusan SMA dan S1.

Berdasarkan peraturan terbaru diketahui selisih besaran gaji PNS lulusan SMA dengan S1 tidaklah jauh berbeda.

Dengan mengetahui besaran jumlah gaji pokok dan tunjangan PNS lulusan SMA ini dapat menjadi bahan pertimbangan untuk nantinya memilih formasi di seleksi CPNS 2023.

Baca Juga: CPNS 2023 Segera Dibuka, Gaji PNS Lulusan S1 Masuk Golongan Berapa?

Sebentar lagi seleksi CPNS 2023 akan resmi dibuka oleh Menpan RB dengan jumlah formasi lebih dari satu juta.

Tentunya kesempatan ini jangan sampai dilewatkan bagi kalian yang sudah sejak lama bermimpi menjadi PNS karena tergiur dengan jumlah gaji dan beberapa fasilitas yang diperoleh.

Pada seleksi CPNS 2023 ini nantinya akan dibuka formasi yang terbuka untuk lulusan SMA, S1, S2 hingga tenaga honorer.

Perlu diketahui bahwa gaji PNS paling rendah akan diperoleh bagi mereka yang melamar menggunakan ijazah SMA sederajat.

Baca Juga: Proses Naik Jabatan Dipercepat, Segini Gaji PNS dari Awal hingga Akhir Masa Jabatan

Mereka yang menggunakan ijazah SMA nantinya akan dimasukkan dalam PNS golongan II A.

Sedangkan untuk PNS yang mendaftar menggunakan ijazah S1 mereka akan masuk dalam golongan III 3.

Berikut ini tabel besaran gaji PNS dari golongan I hingga tertinggi yaitu IV:

1. Gaji Pokok PNS Golongan I:

Golongan IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800.
Golongan IB: Rp1.704.500 - Rp2.474.900.
Golongan IC: Rp1.776.600 - Rp2.557.500.
Golongan ID: Rp1.851.800 - Rp2.686.500.

2. Gaji Pokok PNS Golongan II:

Golongan IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600.
Golongan IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300.
Golongan IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000.
Golongan IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000.

3. Gaji Pokok PNS Golongan III:

Golongan IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400.
Golongan IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600.
Golongan IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400.
Golongan IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000.

Baca Juga: 22 HARI LAGI! Kenaikan Gaji PNS, TNI, POLRI dan Pensiunan Diumumkan Jokowi, Naik Berapa Persen?

4. Gaji Pokok PNS Golongan IV:

Golongan IVA: Rp3.044.300 - Rp5.000.000.
Golongan IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500.
Golongan IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900.
Golongan IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700.
Golongan IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.

Saat ini tengah beredar kabar bahwa pemerintah segera berikan kenaikan untuk gaji PNS yang kabarnya mencapai 10 kali lipat.

Menurut informasi dari Sri Mulyani kenaikan gaji tersebut akan diumumkan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023 mendatang bersama dengan pengesahan RUU APBN.

Selain gaji pokok PNS baik lulusan SMA maupun S1 juga berhak menerima sejumlah tunjangan yang terdiri dari:

1. Tunjangan Kinerja

2. Tunjangan Pangan

3. Tunjangan Jabatan

4. Tunjangan Suami/Istri

5. Tunjangan Anak

6. Tunjangan Umum

Di luar tunjangan tersebut khusus untuk pendidik seperti guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik akan menerima tunjangan profesi pada setiap bulannya.***

Sentimen: positif (80%)