Sentimen
Positif (99%)
27 Jul 2023 : 01.12
Tokoh Terkait

Bukan Kenaikan Gaji PNS, Pemerintah Dahulukan Kenaikan Gaji Berkala PPPK, Catat Ketentuannya!

27 Jul 2023 : 01.12 Views 16

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Bukan Kenaikan Gaji PNS, Pemerintah Dahulukan Kenaikan Gaji Berkala PPPK, Catat Ketentuannya!

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Bukan kenaikan gaji PNS, Pemerintah mendahulukan kenaikan gaji berkala PPPK, catat ketentuannya!

Proses kenaikan gaji PNS 2024 akan melalui beberapa tahapan penting yang akan dilalui oleh Pemerintah.

Kabarnya, kini sudah ada jalan terang menuju kenaikan gaji PNS tahun 2024 yang mana akan dimulai pada tahun 2023.

Adapun permulaan proses kenaikan gaji PNS ini dimulai dengan penyampaian draft RUU APBN tahun 2024.

Pembahasan kenaikan gaji PNS akan melalui RUU APBN tahun 2024 yang mana sekaligus pengumuman kenaikannya akan disampaikan oleh Presiden Jokowi jelang HUT RI 2023.

Baca Juga: RUU ASN Akan Segera Disahkan, Ketua Komisi II Ungkap 3 Kabar Baik Ini, Tenaga Honorer Wajib Tahu!

Saat ini, Pemerintah tengah melakukan proses kenaikan gaji berkala PPPK dengan beberapa ketentuan yang terbaru.

Adapun kenaikan gaji PNS tahun 2024 masih akan melalui beberapa tahapan, namun saat ini proses kenaikan gaji berkala PPPK menjadi perhatian penting.

Dimana melalui PermenPAN RB Nomor 7 Tahun 2023, diatur soal kenaikan gaji berkala PPPK.

Dalam ketentuan kenaikan gaji berkala PPPK tersebut ada beberapa ketentuan yang mengisyaratkan bahwasannya tidak semua ASN PPPK tersebut tidak bisa dinaikan gajinya.

Karena hanya yang memenuhi masa kerja golongan saja yang sudah bisa dinaikkan gajinya oleh Pemerintah sesuai dengan amanah PermenPAN RB terbaru tersebut.

Syarat Kenaikan Gaji ASN PPPK

Adapun syarat dan ketentuannya adalah sebagai berikut:

Adapun syarat terbaru dari PermenPAN RB Nomor 7 Tahun 2023 yang bisa Anda ketahui sebagai ASN PPPK di negeri ini adalah tentunya Anda wajib memiliki masa kerja golongan yang melekat pada Anda yang terjalin selama lebih dari satu tahun.

Baca Juga: Bagian B Soal Esai dan Kunci Jawaban Matematika Kelas 8 Halaman 38, 39, 40 Uji Kompetensi 1

Tentunya tidak semua memiliki kesempatan yang sama buat Anda sebagai ASN PPPK dalam hal menikmati ketentuan terbaru dari KemenPAN RB tersebut.

Oleh karena itu, mengingat saat ini sudah ada ketentuan kenaikan gaji berkala PPPK, maka proses kenaikan gaji PNS tahun ini pun dinantikan kelanjutan dan kepastiannya.***

Sentimen: positif (99.4%)