Sentimen
Positif (99%)
25 Jul 2023 : 14.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Partai Terkait

Terbaru! Syarat Kenaikan Gaji Berkala PPPK 2023 dan Gaji Istimewa, Cek Ketentuan dari KemenPAN RB

25 Jul 2023 : 14.45 Views 23

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Terbaru! Syarat Kenaikan Gaji Berkala PPPK 2023 dan Gaji Istimewa, Cek Ketentuan dari KemenPAN RB

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Ada info terbaru, Simak syarat kenaikan gaji PPPK 2023 dan kenaikan gaji istimewa PPPK, cek ketentuannya dari KemenPAN RB.

Dalam rangka mensejahterakan ASN PPPK, KemenPAN RB mengatur kembali sistem kenaikan gaji berkala PPPK 2023 dan gaji istimewah.

Seperti apa ketentuan dan syarat kenaikan gaji berkala PPPK 2023 dan kenaikan gaji istimewah dari jenis ASN tersebut?

Sebelumnya, ASN yang disebut PPPK merupakan bagian terpenting yang memiliki masa kerja terbatas sesuai kesepakatan kontrak kerjanya dengan Pemerintah.

Adapun ASN PPPK ini akan bekerja sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, mulai dari satu sampai lima tahun.

Perpanjangan kontrak masa kerja ASN PPPK kini menjadi perhatian. Sebab KemenPAN RB kini merilis aturan baru soal penggajian secara berkala yang kemudian akan dinaikan.

Baca Juga: KABAR TERBARU GAJI PNS dengan Single Salary, Jadi Naik di Bulan Agustus HUT RI 2023?

Ketentuan terbaru mengenai syarat kenaikan gaji berkala PPPK 2023 ini dan kenaikan gaji istimewanya sudah dibuatkan peraturan baru lagi oleh Kementerian PAN RB.

Dimana, Kementerian yang menaungi ASN dan bertanggung jawab atas distribusi dan hal-hal lainnya itu, kini merilis PermenPAN RB Nomor 7 Tahun 2023.

Adapun ketentuan pada Permen PAN RB Nomor 7 Tahun 2023 tersebut mengatur soal kenaikan gaji secara berkala PPPK dan gaji istimewah sekaligus.

Adapun syarat terbaru dari PermenPAN RB Nomor 7 Tahun 2023 yang bisa Anda ketahui sebagai ASN PPPK di negeri ini adalah tentunya Anda wajib memiliki masa kerja golongan yang melekat pada Anda yang terjalin selama lebih dari satu tahun.

Tentunya tidak semua memiliki kesempatan yang sama buat Anda sebagai ASN PPPK dalam hal menikmati ketentuan terbaru dari KemenPAN RB tersebut.

Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan Istri Pensiunan Bakal Dapat Rp 12 Juta, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

Syarat penting pengajuan kenaikan gaji PNS

Adapun beberapa syarat penting dalam rangka pengajuan kenaikan gaji khusus untuk Pegawai Negeri Sipil, diantaranya adalah sebagai berikut:

Pertama bawa serta Surat Pengantar dari Instansi

Kedua bawa serta Surat Keputusan Pangkat Terakhir

Ketiga, bawas serta Surat Keputusan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) terakhir

Keempat, bawa serta dengan dokumen Sasaran Kerja Pegawai/SKP 1 (satu) tahun terakhir dengan semua unsur

Kelima, berkas penilaian bernilai baik.

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS hingga 661 Persen Segera Berlaku di Kabupaten Bandung, Ini Alasan Sri Mulyani dan Menpan RB

Jadi, itulah syarat dan ketentuan terbaru KemenPAN RB soal kenaikan gaji berkala PPPK 2023 dan gaji istimewah.***

Sentimen: positif (99.9%)