Sentimen
Negatif (99%)
24 Jul 2023 : 18.44
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya, Sidoarjo, Tiongkok

Tokoh Terkait

Kemendag Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 12 Miliar

24 Jul 2023 : 18.44 Views 12

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Kemendag Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 12 Miliar

MerahPutih.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan barang impor tidak sesuai ketentuan senilai Rp 12 miliar di Sidoarjo, Jawa Timur, pada Senin (24/7).

Produk yang dimusnahkan yaitu produk hewan olahan, kehutanan, keramik, alas kaki, elektronik, kosmetik, makanan dan minuman, mainan anak, tekstil produk tertentu, tekstil tertentu lainnya, pakaian jadi dan aksesorinya, serta alat ukur air.

Baca Juga

Kemendag Tetapkan Harga Referensi Minyak Sawit Naik 5,86 Persen

Pemusnahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut pemeriksaan dan pengawasan di luar pabean (post border) selama 2023 di wilayah kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Surabaya.

Pemeriksaan dan pengawasan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui Kawasan Pabean.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan importir di antaranya tidak memiliki izin impor yang dipersyaratkan dalam Permendag 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 25 Tahun 2022 serta Permendag Nomor 26 tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.

Baca Juga

Kemendag Temukan Lampu LED Tiongkok dan Saus Teriyaki Asal Jepang Ilegal

Menurut Mendag, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia mempunyai kemampuan yang luar biasa dan sudah setara dengan negara lain.

"Tetapi kalau diganggu seperti ini, industri akan kalah bersaing dengan produk bekas dan ilegal yang membanjiri pasar tentu sangat merugikan," kata Zulhas.

Pada periode Januari-Juni 2023, BPTN Surabaya telah melakukan pengawasan terhadap 98 perusahan dan 186 dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Melalui pengawasan tersebut, ditemukan 33 pelanggaran dengan rincian 13 dikenakan sanksi peringatan, 19 dikenakan sanksi peringatan dan pemusnahan barang, serta 1 dikenakan sanksi pemblokiran akses kepabeanan. (Asp).

Baca Juga

Harga Telur Rp 32 Ribu Per Kg, Kemendag Sebut Dalam Batas Toleransi

Sentimen: negatif (99.9%)