Sentimen
Positif (84%)
24 Jul 2023 : 11.55
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Tokoh Terkait

Digugat Panji Gumilang, Kang Emil: Silakan Saja Karena Ini Negeri Hukum

24 Jul 2023 : 11.55 Views 15

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Digugat Panji Gumilang, Kang Emil: Silakan Saja Karena Ini Negeri Hukum

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, memberikan respons terkait gugatan yang dilayangkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang terhadap dirinya.

Tak diambil pusing, pria yang karib disapa Kang Emil itu mempersilakan Panji jika ingin menggugat dirinya.

"Silakan saja karena ini adalah negeri hukum. Justru baik agar permasalahan bisa terang benderang. Ini hanya urusan peradilan duniawi," ujar Kang Emil dalam keterangannya (23/7/2023).

Dikatakan Kang Emil, sebagai orang nomor satu di Jabar, dirinya telah bersumpah untuk menjaga Jabar dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Sebagai pemimpin Jawa Barat, saya sudah bersumpah untuk menjaga Jawa Barat dan NKRI serta berkewajiban membela umat dan syariat dari hal-hal yang membahayakan dan meresahkan," ucapnya.

Lebih lanjut kata Kang Emil, dirinya selalu meminta dan mendengarkan nasihat-nasihat para ulama di Jabar sebelum mengambil keputusan terkait keumatan.

"Bagian dari nasehat almarhum kakek saya KH Muhjiddin, Panglima Hizbullah NU pada jaman kolonial, agar keturunannya selalu bela agama dan negara," tukasnya.

"Almarhum kakek dipenjara Belanda, dimusuhi DI TII dan PKI. Saya cucunya wajib melanjutkan apa yang kakek saya perjuangkan. Terima kasih, hatur nuhun," kuncinya.

Sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi menyatakan gugatan itu tengah dalam proses.

Hendra masih enggan merinci besaran gugatan itu. Namun, ia membocorkan besaran gugatan ke Kang Emil akan lebih besar dari gugatan ke Menko Polhukam Mahfud MD sebesar Rp5 Triliun.

Dia menyebut kliennya mengambil langkah itu lantaran Kang Emil dinilai terlalu cepat mengambil kesimpulan dalam polemik Ponpes Al Zaytun.

(Muhsin/fajar)

Sentimen: positif (84.2%)