Sentimen
Negatif (66%)
24 Jul 2023 : 06.34
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

DOUBLE CUAN! Pensiunan PNS Dapat Gaji Ditambah Bonus Rp8 Juta, Begini Ketentuannya

24 Jul 2023 : 06.34 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

DOUBLE CUAN! Pensiunan PNS Dapat Gaji Ditambah Bonus Rp8 Juta, Begini Ketentuannya

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pensiunan PNS mendapatkan gaji bulanan serta bonus Rp8 juta yang bikin double cuan.

Menjadi pensiunan PNS ternyata masih bisa mendapatkan gaji dan bonus tambahan di hari tua nanti.

Sangat melegakan bagi pensiunan PNS karena di masa tua tidak perlu takut memikirkan kesejahteraan.

Baca Juga: Berapa Gaji PNS Agustus 2023 Menjelang Kenaikan? Simak Nominalnya Mulai Dari Golongan I Sampai IV!

Di tengah ramainya isu kenaikan gaji PNS di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), kini yang ditunggu-tunggu adalah pencairan gaji pensiunan.

Gaji pensiunan akan ditransfer oleh PT Taspen sesuai dengan golongan masing-masing PNS.

Ada pun isu kenaikan gaji pensiunan PNS akan diumumkan pada bulan Agustus 2023 mendatang.

Kenaikan gaji PNS tersebut sedang didiskusikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani.

Baca Juga: Waduh! Gaji PNS Bukanya Naik, Bila Pemerintah Menetapkan Sistem atau Mekanisme Ini!

Hal tersebut Sri Mulyani ungkapkan saat konferensi pers yang mengatakan soal kenaikan gaji PNS akan diumumkan pada 16 Agustus 2023 yang dibarengi dengan penyerahan draft RUU APBN 2024.

“Bapak presiden nanti akan menyampaikan RUU APBN 2024 ya, pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita itung secara serius detail adalah kenaikan gaji ASN TNI Polri dan pensiunan,” ujar Sri Mulyani.

Seperti sebelumnya, pencairan gaji pensiunan PNS akan ditransfer setiap tanggal 1 oleh PT Taspen.

Berikut ini nominal gaji pensiunan PNS yang akan diterima setiap golongannya sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2019.

Baca Juga: Alhamdulilah! Rencana Kenaikan Gaji PNS Didukung DPR RI, Guspardi : Tentu Perlu Ada Penyesuaian!

Gaji Bulanan Pensiun Pegawai Negeri Sipil dari Golongan I

- Golongan I/a Rp. 1.560.800 -1.751.900

- Golongan I/b Rp. 1.560.800 - 1.854.700

- Golongan I/c Rp. 1.560.800 - 1.933.200

- Golongan I/d Rp. 1.560.800 - 2.014.900

Gaji Bulanan Pensiun Pegawai Negeri Sipil dari Golongan II

- Golongan II/a Rp. 1.560.800 - 2.530.000

- Golongan II/c Rp. 1.560.800 - 2.748.800

- Golongan II/d Rp. 1.560.800 - 2.865.000

Gaji Bulanan Pensiun Pegawai Negeri Sipil dari Golongan III

- Golongan III/a Rp. 1.560.800 - 3.177.300

- Golongan III/c Rp. 1.560.800 hingga 3.451.800

- Golongan III/d Rp. 1.560.800 - 3.597.800

Gaji Bulanan Pensiun Pegawai Negeri Sipil dari Golongan IV

- Golongan IV/a Rp. 1.560.800 - 3.750.000

- Golongan IV/b Rp. 1.560.800 - 3.908.700

- Golongan IV/c Rp. 1.560.800 - 4.074.000

- Golongan IV/d Rp. 1.560.800 - 4.246.300

- Golongan IV/e Rp. 1.560.800 - 4.425.900

Jangan berhenti dulu, pensiunan PNS bisa dapat bonus Rp8 juta di hari tua nanti, apakah itu?

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebelumnya telah menerbitkan aturan baru terkait syarat dan besaran manfaat tabungan hari tua bagi PNS. Peraturan tersebut juga mengatur tentang besaran asuransi kematian PNS.

Hal itu tertulis dalam Pasal 4 pada PMK Nomor 23 Tahun 2023, bahwa besaran manfaat asuransi kematian yang diterima para PNS atau pensiunan PNS meninggal akan diberikan sebesar Rp8 juta.

"Dalam hal Peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp 8.000.000," tulis PMK Nomor 23 Tahun 2023.

Itu dia informasi pensiunan PNS dapat gaji bulanan dan bonus tambahan Rp8 juta yaitu berupa asuransi kematian.***

Sentimen: negatif (66%)