Sentimen
Negatif (98%)
24 Jul 2023 : 00.36
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Gunung

Modus Baru, BNNK Balikpapan Ungkap Peredaran Ganja yang Dikemas Sejenis Kue Kering

24 Jul 2023 : 00.36 Views 4

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

Modus Baru, BNNK Balikpapan Ungkap Peredaran Ganja yang Dikemas Sejenis Kue Kering

Balikpapan - Modus baru. Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Balikpapan bersama Bea Cukai Balikpapan mengungkap ganja yang dikemas sejenis kue kering, setelah sebelumnya sukses mengungkap ganja jenis tembakau, kemudian ganja sintetis yang dikemas dalam bentuk cairan.

"Barang itu dikirim dari Bandar Udara Kualanamu Medan menuju Bandar Udara Sepinggan Balikpapan," kata Kepala BNNK Balikpapan Komisaris Polisi (Kompol) Risnotodi Balikpapan, Minggu.

Selainganja dan kue kering itu, BNNK juga meringkus DO, warga asal Medan yang terbukti pemilik kue kering tersebut.???

Pengungkapan kasus iniberawal dari informasi yang menyebutkan ada kiriman ganja dalam bentuk kue kering dari Medan ke Balikpapan.

BNNK yang bekerjasama dengan Bea Cukai kemudian melacak dan melakukan penyelidikan secara intensif.

Saat paket tiba di Balikpapan, petugas dari BNNK segera menyitabarang yang dicurigai tersebut. Dalam paket terdapat bungkusan alumunium foil yang berisi dua toples kecil.

Baca Juga :

Mengagetkan Banyak Sekali, Bareskrim Gagalkan Peredaran 428 Kg Sabu dan 162.932 Butir Ekstasi

"Saat dibuka, satu toples berisi ganja seberat 171 gram, serta satu toples lainnya berisi kue kering berwarna cokelat seberat 301 gram," urai Kompol Risnoto.

Paket itu memilik tujuan, yaitu nama dan alamat DO selama di Kota Balikpapan.BNNK segera ke alamat tersebut yang berlokasi di lingkungan Jalan Pupuk, Gunung Bahagia, Balikpapan.

"Pelaku sempat menyangkal bahwa barang itu miliknya, namun saat kami hubungi nomor pemesan yang ada di label barang, ada HP yang berbunyi, HP si DO," tegas Kepala BNNK.

DO pun tak dapat lagi mengelak dan mengakui barang itu adalah miliknya. Dari pengakuannya, dia sudah memesan barang itu dari Medan lebih dari dua kali.

Namun,ganjadalam bentuk kue kering itu baru satu kali, dan semuanya untuk konsumsi pribadi.

Ketika kue kering itu dilakukan uji laboratorium, hasilnya pun menunjukkan positif mengandung narkotika golongan 1.

Diyakini dalam pembuatan kue kering itu, disisipkan ganja sebagai satu jenis bahan.

Baca Juga :

Waspada! 15 Titik Panas Telah Terdeteksi di Kaltim

Atas perbuatannya membeli ganja, dan menyimpan ganja, DO kini terancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup sesuai Pasal 114 ayat subsider 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.


Redaktur : Marcellus Widiarto

Penulis : Antara

Sentimen: negatif (98.8%)