Sentimen
Daftar Tempat yang Dilarang Pasang Alat dan Bahan Buat Kampaye dalam Aturan Baru Pemilu 2024
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

AYOBANDUNG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan daftar tempat yang dilarang untuk berkampanye.
Hal ini tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, yang merupakan aturan terbaru KPU RI soal kampanye peserta pemilu.
Tempat ini adalah yang tak boleh dipasangi bahan dan alat peraga kampaye. Seperti;
1. Tempat ibadah
2. Rumah sakit atau tempat layanan kesehatan,
3. Tempat pendidikan baik gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi.
4. Fasilitas milik pemerintah: jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan taman serta pepohonan.
Adapun beberapa alat peraga dan bahan yang dimaksud
Alat Peraga Kampanye;
Reklame Spanduk Umbul-umbul.
Bahan;
Selebaran Brosur Pamflet Poster Stiker Pakaian Penutup kepala Alat minum/makan Kalender kartu nama Pin Alat tulis
Yang pasti partai politik peserta pemilu dilarang berkampanye sebelum dimulainya masa kampanye.
Yang boleh dilakukan sebelum masa kampanye adalah sosialisasi itu hanya bersifat internal.
Nantinya, partai politik hanya diperbolehkan memasang bendera secara internal saat sosialisasi.
Lalu, saat menggelar pertemuan yang bersifat terbatas secara internal dengan terlebih dulu memberi tahu kepada KPU dan Bawaslu.
Dalam sosialisasi itu, partai politik juga dilarang ada unsur ajakan kepada masyarakat luas.
Sentimen: positif (61.5%)