Sentimen
Informasi Tambahan
Club Olahraga: Juventus, Barcelona
Tokoh Terkait
Berapa Gaji PNS Agustus 2023 Menjelang Kenaikan? Simak Nominalnya Mulai Dari Golongan I Sampai IV!
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Simak besaran nominal gaji PNS Agustus 2023 menjelang kenaikan, mulai dari golongan I sampai IV.
Seperti diketahui, gaji PNS Agustus 2023 akan segera mengalami kenaikan usai nanti diumumkan Presiden Jokowi.
Sehingga banyak yang mencari tahu, berapa besaran nominal gaji PNS agustus 2023 yang sebentar lagi berencana dinaikan.
Bila mengutip dari informasi yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, untuk penetapan besaran kenaikan gaji PNS hingga saat ini belum diputuskan.
Sebab kini pemerintah sedang melakukan kordinasi dan hitung-hitugan untuk menghitung nominal yang akan ditetapkan untuk kenaikan honor PNS.
Selain pegawai PNS, gaji ASN TNI maupun Polri juga akan ikut dinaikan oleh pemerintah.
Baca Juga: Alhamdulilah! Rencana Kenaikan Gaji PNS Didukung DPR RI, Guspardi : Tentu Perlu Ada Penyesuaian!
Pengumuman kenaikan gaji ASN akan langsung disampaikan oleh Presiden Jokowi, dalam pidato pembacaan Nota Keuangan tanggal 16 Agustus mendatang.
Nominal Gaji PNS 2023
Lebih lanjut, untuk besaran nominal gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2023 di bulan Agustus.
Dapat dilihat dalam rincian lengkapnya menyesuaikan golongan sebagai mana berikut.
1. Gaji PNS Perbulan dari Golongan Ia-Id
- Gaji PNS bulanan Golongan 1 a Rp. 1.560.800 s/d Rp. 2.335.800
- Gaji PNS bulanan Golongan 1 b Rp. 1.704.500 s/d Rp. 2.472.900
- Gaji PNS bulanan Golongan 1 c Rp. 1.776.600 s/d Rp. 2.577.500
- Gaji PNS bulanan Golongan 1 d Rp. 1.851.800 s/d Rp. 2.686.600
Baca Juga: PKL Jalan Ganesha Bakal Direlokasi ke Gelap Nyawang 1 Agustus 2023
2. Gaji PNS Perbulan dari Golongan IIa-IId
- Gaji PNS bulanan Golongan 2 a Rp. 2.022.200 s/d 3.373.600
- Gaji PNS bulanan Golongan 2 b Rp. 2.208.400 s/d Rp. 3.516.300
- Gaji PNS bulanan Golongan. 2 c Rp. 2.301.800 s/d Rp. 3.665.000
- Gaji PNS bulanan Golongan 2 d Rp. 2.399.200 s/d Rp. 3.820.000
3. Gaji PNS Perbulan dari Golongan IIIa-IIId
- Gaji PNS bulanan Golongan 3 a Rp. 2.579.400 s/d Rp. 4.236.400
- Gaji PNS bulanan Golongan 3 b Rp. 2.688.500 s/d Rp. 4.415.600
- Gaji PNS bulanan Golongan 3 c Rp. 2.802.300 s/d Rp. 4.602.400
- Gaji PNS bulanan Golongan 3 d Rp. 2.920.800 s/d Rp. 4.797.000
4. Gaji PNS Perbulan dari Golongan
- Gaji PNS bulanan Golongan 4 a Rp. 3.044.300 s/d Rp. 5.000.000
- Gaji PNS bulanan Golongan 4 b Rp. 3.173.100s/d Rp. 5.211.500
- Gaji PNS bulanan Golongan 4 c Rp. 3.307.300 s/d Rp. 5.431.900
- Gaji PNS bulanan Golongan 4 d Rp. 3.447.200 s/d Rp. 5.661.700
- Gaji PNS bulanan Golongan 4e Rp. 3.593.100 s/d Rp. 5.901.200
Baca Juga: Live Streaming Barcelona vs Juventus Minggu Pagi, Ada 2 Link, Bukan YallaShoot
Besaran nominal gaji PNS bulan Agustus dalam daftar diatas masih mengacu dalam PP No 15 Tahun 2019.
Mengingat usai ditetapkanya kenaikan gaji, pemerintah baru akan merealisasikan pada tahun 2024 yang akan datang.
Sehingga dengan begitu, untuk gaji PNS Agustus 2023 masih tetap sama. Meski sudah ada pengumuman kenaikan yang dibacakan Presiden Jokowi di tanggal 16 mendatang.***
Sentimen: positif (66.7%)