Sentimen
Negatif (100%)
23 Jul 2023 : 05.47
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Depok

Kasus: Narkoba, pembunuhan, penganiayaan

Tokoh Terkait

Ayah Pembunuh Anak dan Aniaya Istri di Depok Divonis Hukuman Mati

23 Jul 2023 : 05.47 Views 6

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Ayah Pembunuh Anak dan Aniaya Istri di Depok Divonis Hukuman Mati

PIKIRAN RAKYAT – Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan hukuman mati terhadap Rizky Noviyandi Achmad, terdakwa kasus pembunuhan anak kandung dan penganiayaan istri di Depok, Jawa Barat. Kasus pembunuhan yang membuat geger itu terjadi pada November 2022.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Ahmad Adib saat membacakan putusan sidang di PN Depok, Kamis, 20 Juli 2023.

Dalam putusannya, majelis hakim mendakwa RNA dengan pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Majelis hakim menilai hukuman mati terhadap terdakwa dijatuhkan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Selain itu, terdakwa secara sah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.

Baca Juga: Update Dugaan Pencucian uUang di Al Zaytun, Ini Ahli yang Diajak 'Berdialog' oleh Polisi

Selanjutnya, dalam pertimbangan lainnya, majelis hakim melihat tidak melihat hal yang meringankan terhadap terdakwa. RNA juga tidak menunjukkan rasa penyesalannya atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Rizky Noviyandy Achmad melakukan pembunuhan dan penganiayaan dipicu karena cekcok dengan istri, NI, yang meminta cerai. Sang istri meminta cerai karena terdakwa sering pulang pagi dan cekcok.

Baca Juga: Tembok Stadion di Bengkulu Roboh karena Helikopter Pembawa Rombongan Pengawal Jokowi

Pada hari kejadian, RNA marah dan menganiaya istrinya yang sudah mengemasi barang untuk meninggalkan rumah bersama sang anak. Saat menganiaya hingga membacok putrinya, pelaku dilaporkan dalam keadaan sadar.

"Istrinya sudah rapi, sudah beres, anak pakai seragam. Istri berangkat pelaku tidak terima, cekcok hebat (lagi)," ucap Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. Imran Edwin Siregar, Rabu 2 November 2022.

Imran mengungkapkan, pelaku pada awalnya membawa golok yang ada di rumah untuk menganiaya istri. Nahas, putri sulungnya yang masih berusia 10 tahun menjadi target pertama hingga terbacok dan tewas di tempat.

"Cekcok hebat, langsung bacok ke anaknya. Menurut keterangan pelaku, anaknya melihat (cekcok kedua orang tuanya)" kata Imran.

Imran menambahkan, berdasarkan pendalaman, Rizky diketahui sering mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Bahkan, pada malam sebelum pembunuhan, ia pulang ke rumah sehabis mengonsumsi barang haram itu bersama teman-temannya.

"Bukan mabuk, menggunakan sabu tapi kita tidak tahu apakah itu setiap hari ya. Tapi pada saat kejadian itu, yang bersangkutan sempat menggunakan sabu," kata Imran.***

Sentimen: negatif (100%)