Sentimen
Negatif (100%)
23 Jul 2023 : 02.35
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi, Depok

Kasus: korupsi

Partai Terkait

Susi Pudjiastuti Miris dan Geram dengan Kasus Jual-beli Ginjal di Bekasi: Biadab

23 Jul 2023 : 02.35 Views 8

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Susi Pudjiastuti Miris dan Geram dengan Kasus Jual-beli Ginjal di Bekasi: Biadab

PIKIRAN RAKYAT – Terungkapnya kasus perdagangan ginjal di Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat bak kotak pandora yang mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan banyak orang. Sebanyak 12 tersangka telah ditahan, dan dua di antaranya merupakan anggota Imgrasi dan Polri.

Komplotan perdagangan ginjal di Bekasi itu telah memberangkatkan 31 orang selama periode Mei hingga Juni 2023. Korban perdagangan ginjal tersebut diberangkatkan menuju Kamboja.

Para tersangka menjanjikan uang senilai Rp135 juta sebagai imbalan atas donor ginjal yang telah dilakukan. Kebanyakan korbannya pun adalah orang-orang yang kesulitan dalam hal keuangan dan sangat membutuhkan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan jika pelaku menjual organ tubuh tersebut senilai Rp200 juta. Sehingga para pelaku bisa mengantongi untung hingga Rp65 juta per orangnya.

Baca Juga: Ayah Pembunuh Anak dan Aniaya Istri di Depok Divonis Hukuman Mati

“Mereka merekrut dari media sosial Facebook dengan nama grup komunitas ‘Donor Ginjal Indonesia’ dan ‘Donor Ginjal Luar Negeri’” kata Hengki pada Kamis, 20 Juli 2023.

Polisi dan petugas imigrasi terlibat

Para pelaku penjualan ginjal juga merekrut pendonor dari mulut ke mulut. Bahkan kesembilan pelaku merupakan mantan pendonor.

“Tersangka dari pihak imigrasi berinisial AH alias A (37) sedangkan dari pihak Polri berinisial M alias D (48) yang berpangkat Aipda,” ujar Hengki menambahkan.

AH bertugas membantu meloloskan korban saat pemeriksaan di Imigrasi. Dia mendapatkan keuntungan antara Rp3,2 juta hingga Rp3,5 juta per orang. AH dikenakan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO.

Baca Juga: Nasdem Sebut Jokowi-Surya Paloh Layaknya Adik-Kakak, Luhut Pandjaitan: Bisa Saja Silang Pendapat

Sementara itu, Aipda M berperan dalam menyuruh tersangka mematikan ponsel, dan menyarankan membuang ponsel, hingga menyuruh untuk berpindah-pindah penginapan. M mengantongi keuntungan hingga Rp612 juta dengan menebar janji menyelesaikan perkara yang dialami tersangka.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti ikut merasa miris dengan yang terjadi soal penjualan ginjal tersebut. Dia pun menilai tindakan penjualan organ tubuh tersebut sangat biadab.

"Biadab. Tidak berperikemanusiaan. Ya Alloh, lindungi korban2 kebiadaban ini dg kekuatanMu, beri mereka kesehatan," kata Susi di cuitan Twitter pada Jumat, 21 Juli 2023.

Baca Juga: Update Dugaan Pencucian uUang di Al Zaytun, Ini Ahli yang Diajak 'Berdialog' oleh Polisi

Netizen pun merasa jika hal tersebut memang sangat keji. Tak sedikit yang berharap bahwa perlu ada hukuman berat bagi pelaku agar jera.

"Selama tidak ada hukuman berat untuk korupsi (mati & perampasan aset 100x lipat), maka kejahatan akan terus berkembang, karena uang membuat lupa segalanya. Kalau memang DPR menghambat kenapa tidak ada publikasi siapa saja anggota DPR itu & dari partai mana ? Ungkap di media massa," kata @blue***.

"Revolusi total kepolisian dan imigrasi, termasuk bea cukai dan pajak, terlalu banyak oknum, sudah rusak banget lembaga2 pemerintahan ini, sebenarnya hampir semua kementerian dan lembaga sich," ujar @lin***.

Sentimen: negatif (100%)