Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Cimahi
Kendaraan Hilang di Tempat Parkir Tanggung Jawab Siapa? Ini Kata BPKN!
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kendaraan hilang di tempat parkir menjadi tanggung jawab siapa sebenarnya?
Banyak pertanyaan mengenai pertanggungjawaban ketika kendaraan hilang saat parkir.
Apalagi jika di tempat parkir tersebut ada dikelola oleh pengelola parkir yang seharusnya menjaga tempat tersebut.
Baca Juga: Parkir Sembarangan di Jalur Pejalan Kaki, Puluhan Kendaraan di Cimahi Digembok Paksa
Kendaraan tentu membutuhkan tempat untuk parkir agar tidak menghalangi lalu lalangnya jalan.
Di setiap tempat seperti mal, supermarket, minimarket atau toko-toko lainnya biasanya terdapat tempat parkir.
Tak heran jika di sana terdapat tukang parkir yang membantu kendaraan untuk memarkirkan mobil ataupun motor.
Namun, seringkali pemilik kendaraan mengeluh jika kendaraan tiba-tiba hilang dan menjadi tanggung jawab siapa.
Baca Juga: Kota Bandung Berencana Terapkan Parkir Berlangganan, Kapan Diberlakukan?
Mengenai hal tersebut, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyoroti soal permasalahan lahan parkir.
Wakil Ketua BPKN, Muhammad Mufti Mubarok menentang keras karena adanya stempel "Kehilangan Barang jadi Tanggung Jawab Konsumen" yang kerap kali terpampang di tempat parkir.
Ia juga berkaca pada gugatan yang pernah dilayangkan oleh David Tobing, seorang pengacara publik yang menuntut pengelola parkir di apartemen yang tidak bisa menjaga properti milik kliennya.
Menurutnya, dari kasus tersebut seharusnya sudah menjadi pihak pengelola parkir jika terjadi kehilangan.
Baca Juga: ASN Kabupaten Bandung Disarankan Gunakan Angkutan Umum, Jika Pakai Kendaraan Sendiri Parkir di Luar
"Enggak boleh, jadi kalau ada kerugian parkir, kehilangan, tanggung jawab pengelola parkir. Kalau pun itu masih ada, bisa dimasukan sebagai supan untuk memberi masukan kepada regulator," katanya.
Tak hanya itu, Mufti juga menyinggung soal tarif parkir per jam yang ditentukan oleh pengelola yang seharusnya jelas dan berdasar.
Sehingga, ia menekankan jika ada kendaraan yang hanya menumpang lewat area parkiran untuk menurunkan penumpang tidak boleh dikenakan tarif parkir.***
Sentimen: negatif (99%)