Sentimen
Positif (47%)
18 Jul 2023 : 18.55
Informasi Tambahan

Grup Musik: BTS

Kab/Kota: Bogor, Jabodetabek

Usulan Sudah di Kemenkeu, Naik Biskita Transpakuan untuk Kalangan Ini Bakal Dapat Diskon

18 Jul 2023 : 18.55 Views 9

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

Usulan Sudah di Kemenkeu, Naik Biskita Transpakuan untuk Kalangan Ini Bakal Dapat Diskon


AYOBOGOR.COM-- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengusulkan tarif khusus untuk BisKita Transpakuan Kota Bogor.

Tarif khusus tersebut diberlakukan untuk lanjut usia, pelajar dan disabilitas.

Saat ini, usulan tarif khusus tersebut telah masuk ke meja Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca Juga: Kedekatan Prabowo Subianto dan Susi Pudjiastuti Lepas Ratusan Ekor Anak Penyu di Pantai Barat Pangandaran

Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, tarif khusus sudah diusulkan ke Kemenhub dan sekarang sedang berproses di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Kita merencanakan untuk melakukan kembali penyesuaian tarif sedang menunggu persetujuan dari yang memiliki kewenangan, yaitu untuk lansia dan pelajar, manakala itu diberlakukan kami optimis bisa menaikan lagi. Sekarang masih dalam proses," kata Bima Arya, Selasa (18/7/2023).

Sementara, Plt Kepala BPTJ Robby Kurniawan mengungkapkan, bahwa Pemkot Bogor sudah menyampaikan usulan tarif khusus tersebut kepada Kemenhub.

Baca Juga: Bogor Barat Sama Tanah Sareal Luas Mana? Cek 4 Kecamatan Terluas di Kota Bogor, Tak Disangka

Bahkan, lanjut Robby pihaknya juga sudah memproses usulan tersebut ke Kemenkeu dan tinggal menunggu persetujuan.

"Insya Allah diskon khusus untuk pelajar, lansia dan kalangan terbatas sedang kita proses, dan insyaallah akan kita wujudkan," ucap Robby.

Diketahui, pada 20 Mei 2023 lalu, BisKita Transpakuan memberlakukan tarif sebesar Rp4.000 per orang untuk sekali perjalanan.

Baca Juga: Profil Karir Menkominfo dan 5 Wamen yang Dilantik Jokowi: Ada Relawan Projo

Pemberlakuan tarif ini berdasarkan Permenkeu No. 55 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Hal itu bersifat volatil atas Layanan Angkutan Perkotaan dengan Skema Pembelian Layanan - Buy The Service (BTS) di Kementerian Perhubungan.

Sementara untuk pembayaran tarif dilakukan secara non tunai atau cashless payment dengan kartu non tunai.

Sentimen: positif (47.1%)