Sentimen
Positif (97%)
17 Jul 2023 : 09.27
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Kasus: PHK

Tokoh Terkait

Revisi UU ASN Molor, Jutaan Honorer Deg-degan Pikirkan Kontrak Berakhir

17 Jul 2023 : 09.27 Views 14

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Revisi UU ASN Molor, Jutaan Honorer Deg-degan Pikirkan Kontrak Berakhir

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Revisi UU ASN Molor. Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (13/7) menyetujui perpanjangan waktu pembahasan 6 Rancangan Undang-Undang, salah satunya RUU revisi UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Pada pembahasan RUU ASN di tingkat Panja, mencuat wacana yang digulirkan pemerintah tentang pengalihan 2,3 juta honorer tersisa menjadi ASN PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time.

Pemerintah memunculkan wacana PPPK Part Time setelah menolak rumusan pada salah satu pasal RUU ASN versi DPR.

Pasal tersebut menyebutkan, “Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.”

Nah, Pemerintah menganggap model PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu sebagai solusi jalan tengah untuk menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap non-ASN pada November 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyebut konsep PPPK part time memberikan kepastian terhadap 2,3 juta tenaga honorer yang akan dihapus pada 28 November 2023 tidak akan kehilangan pekerjaan, pendapatannya menurun, hingga bengkaknya anggaran pemerintah untuk mengakomodir mereka.

Namun, para honorer deg-degan memikirkan nasib jika hingga menjelang November 2023 ternyata RUU ASN belum juga disahkan menjadi UU?

Apakah para wakil rakyat di Senayan masih bisa fokus memperjuangkan nasib jutaan tenaga honorer lewat revisi UU ASN, ketika 28 November 2023 sudah memasuki masa kampanye Pemilu 2024?

Selain itu, sebuah UU yang baru disahkan juga memerlukan penjabaran di tingkat aturan-aturan teknis misal Peraturan Pemerintah.

Kondisi ini yang membuat para honorer yang bisa beralih status menjadi ASN terus deg-degan, cemas memikirkan nasibnya.

RUU revisi UU ASN kini sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2017, sebagai RUU inisiatif DPR.

RUU revisi UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN kembali masuk daftar RUU Prolegnas pada 2018 dan 2019.

Data dari situs resmi DPR RI juga menunjukkan revisi UU ASN kembali masuk daftar Prolegnas 2020, 2021, 2022, dan 2023.

Selama bertahun-tahun itu, posisi RUU revisi UU ASN masih "pembahasan". Tidak ada kemajuan untuk berubah posisi menjadi "keputusan" dan "selesai". (fajar/jpnn)

Sentimen: positif (97.7%)