Sentimen
Positif (95%)
17 Jul 2023 : 00.52
Informasi Tambahan

Institusi: UNAIR

Kab/Kota: bandung

Peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cairkan Rp10 Juta, Cek Syarat dan Ketentuannya Dulu Ya!

17 Jul 2023 : 00.52 Views 4

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cairkan Rp10 Juta, Cek Syarat dan Ketentuannya Dulu Ya!

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa cairkan Rp10 juta lho, cek syarat dan ketentuannya.

Cuan untuk peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan karena bisa mendapat dana sebesar Rp10 juta.

Program JHT BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan layanan untuk menjamin para pesertanya mendapatkan uang tunai.

Baca Juga: Nggak Ribet! Syarat Membuat BPJS Kesehatan 2023, Bisa Daftar Lewat HP, Begini Caranya

Dana JHT akan disalurkan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia dengan waktu yang sangat lama dengan status WNA.

Merujuk ke peraturan lama, pencairan dana JHT bisa dilakukan sebelum peserta memasuki batas usia pensiun yaitu 56 tahun.

Pencairan dana JHT bisa dilakukan sebelum usia pensiun namun hanya bisa sebagian saja.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada Program JHT dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian sebesar 10% untuk persiapan masa pensiun atau 30% untuk kepemilikan rumah yang diajukan melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan syarat:

Baca Juga: Layani Pasien BPJS, Klinik Mata Utama Prime Hadir di Kota Bandung

Pencairan JHT sebagian 10%

- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK

- E-KTP

- Kartu keluarga (KK)

- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

- Buku Tabungan

- NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp50 juta)

- Pencairan JHT dapat diajukan secara online melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Syarat pencairan JHT sebagian 30%

- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK

- E-KTP

- Kartu keluarga

- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

- Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan antara lain:

Pembayaran pinjaman uang muka rumah:

Salinan (fotocopy) perjanjian pinjaman rumah dan standing instruction.

Pembayaran angsuran pinjaman rumah:

Salinan (fotocopy) perjanjian pinjaman rumah, surat keterangan BAKI debet, dan standing instruction.

Pelunasan sisa pinjaman rumah:

Salinan (fotocopy) perjanjian pinjaman rumah, formulir pelunasan pinjaman rumah, surat keterangan BAKI debet, dan standing instruction

Baca Juga: Daftar 5 PTN yang Masih Buka Pendaftaran Jalur Mandiri, Ada UNDIP hingga UNAIR

Untuk pencairan JHT secara penuh 100% bisa dilakukan ketika peserta sudah mencapai usia 56 tahun dengan cara sebagai berikut:

Cara mencairkan dana JHT lewat online

- Buka laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

- Isi data diri kamu, ada NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan

- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB

- Anda akan mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan

- Selanjutnya, Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu

- Setelah itu, Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call

- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir

Itu dia cara cairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Rp10 juta serta syaratnya.***

Sentimen: positif (95.5%)