Sentimen
Positif (100%)
16 Jul 2023 : 16.06
Informasi Tambahan

Kasus: kebakaran

10 Daerah Hapus Kebijakan Pajak Progresif Kendaraan, Sulsel Termasuk, Bagaimana DKI Jakarta?

16 Jul 2023 : 16.06 Views 10

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

10 Daerah Hapus Kebijakan Pajak Progresif Kendaraan, Sulsel Termasuk, Bagaimana DKI Jakarta?

FAJAR.CO.ID -- Pajak progresif kepemilikan kendaraan mulai dihapus di beberapa daerah. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat, hingga kini sebanyak 10 daerah telah resmi mengahapus pajak progresif kendaraan.

Apakah DKI Jakarta termasuk? Bagaimana provinsi di kawasan Timur Indonesia seperti Sulsel dan Papua?

Pajak progresif merupakan tarif pajak yang akan semakin naik sesuai dengan naiknya dasar pengenaan pajak.

Melansir online-pajak, pajak progresif juga merupakan pajak yang dikenakan untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya. Misalnya pada kendaraan bermotor yang didasarkan atas nama, alamat tempat tinggal, dan jenis kendaraan yang sama.

Sebagai gambaran, apabila Anda memiliki dua motor yang keduanya atas nama Anda, maka motor keduanya dipungut tarif pajak progresif motor. Atau, bila di keluarga Anda memiliki 3-4 unit motor, meski nama kepemilikan berbeda, namun masih dalam 1 Kartu Keluarga (KK) atau alamat, maka motor kedua-keempat akan dikenakan tarif progresif motor dan mobil

Akan tetapi, bila Anda memiliki 1 motor dan 1 mobil, meski dengan nama dan alamat yang sama, selama kendaraan tersebut adalah kendaraan pertama, maka perlakuannya sebagai kepemilikan pertama dan tidak dikenakan tarif progresif.

Sementara itu, untuk TNI/Polri, angkutan umum, ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, kendaraan pemerintah pusat dan daerah, dan lembaga sosial dan keagamaan tidak diberlakukan tarif pajak tersebut.

Pajak progresif tercatat dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

Tarif progresif kendaraan bermotor diatur dalam pasal 6 UU No. 28 Tahun 2009, yakni:

Tarif pajak kepemilikan kendaraan bermotor pertama, terendah sebesar 1 persen dan tertinggi sebesar 2 persen.

Tarif pajak kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, ditetapkan pajak progresif paling rendah 2 persen dan paling tinggi sebesar 10 persen. Berlaku untuk mobil dan motor.

Berikut 10 daerah yang telah mengahapus pajak progresif kendaraaan berdasarkan data Kemendagri:

Aceh Sumatera Barat Riau Kepulauan Riau Kalimantan Tengah Kalimantan Timur Gorontalo Sulawesi Selatan Maluku Papua Barat.

Sedangkan DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur masih menerapkan pajak progresif. (fajar)

Sentimen: positif (100%)