Sentimen
Positif (97%)
16 Jul 2023 : 03.03
Tokoh Terkait

7 Alasan Partai Buruh Tolak Pengesahan UU Kesehatan, Paling Utama Merusak Sistem Jaminan Sosial

16 Jul 2023 : 03.03 Views 12

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

7 Alasan Partai Buruh Tolak Pengesahan UU Kesehatan, Paling Utama Merusak Sistem Jaminan Sosial

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Partai Buruh akan menggelar unjuk rasa besar-besaran menolak pengesahan Undang-undang Kesehatan. Ada 7 alasan Partai Buruh menolak undang-undang yang baru disahkan oleh DPR RI.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menegaskan pihaknya menolak pengesahan UU Kesehatan. Dia menilai UU Kesehatan tersebut telah mengebiri hak sehat, hak bekerja, hak untuk hidup layak, dan hak upah layak karena dirampas oleh kaum pemodal.

Said Iqbal mengemukakan setidaknya ada 7 alasan Partai Buruh menolak UU Kesehatan

Alasan pertama, UU Kesehatan mengancam sistem jaminan sosial nasional, khususnya terkait dengan Jaminan Kesehatan.

Program jaminan kesehatan tersebut bersifat spesialis, tetapi justru dijadikan generalis melalui omnibus law UU Kesehatan.

Alasan kedua, perubahan mandatory spending menjadi money follow program. Perbedaannya cukup mendasar. Jika mandatory spending, seluruh biaya pengobatan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Tetapi jika money follow program akan terjadi co-sharing atau urun bayar antara pasien dengan BPJS Kesehatan.

"Kalau sekarang semua dibiayai oleh BPJS. Tetapi dengan UU Kesehatan, ada urunan bayar. Misal, operasi jantung biayanya 100 juta. Bisa jadi pasien diminta membayar 50 juta sedangkan 50 jutanya dibayar BPJS. Ini akan merusak sistem jaminan sosial," ujar Said Iqbal.

Alasan ketiga, biaya kontijensi akan terganggu dengan menempatkan BPJS Kesehatan di bawah Menteri. Dia menjelaskan, jika BPJS Kesehatan berada di bawah Menteri Kesehatan, maka sama saja membuat UU Kesehatan men-downgrade hak rakyat untuk sehat.

Alasan keempat, praktik dokter asing bisa dilakukan tanpa melalui organisasi profesi. Dokter asing masuk tidak perlu diperiksa lagi, misal oleh Ikatan Dokter Indonesia atau Ikatan Dokter Gigi Indonesia.

"Ini sama saja dengan menggadaikan nyawa rakyat Indonesia,” imbuhnya.

Alasan kelima, UU Kesehatan membolehkan hasil penelitian dari kedokteran bisa digunakan untuk kepentingan penelitian asing.

“Kita yang sakit, pertahanan tubuh orang Indonesia bisa dibawa ke luar negeri. Ini bisa membahayakan kedaulatan negara,” katanya.

Said Iqbal menilai UU Kesehatan sangat kental dengan liberalisasi, kapitalisasi, dan komersialisasi terhadap dunia kesehatan.

Partai Buruh menduga dan mencurigai ada permainan taipan yang mau bermain di industri kesehatan. Mereka bermaksud mengusasai dari hulu sampai hilir. Rumah sakit swasta ingin mengambil kue BPJS, ke depan dampaknya rumah sakit kecil akan mati.

“Saya tidak menyatakan mereka akan melakukan tindakan yang melanggar hukum. Tapi dengan UU Kesehatan, membuka ruang mereka untuk mengambil kue BPJS,” ujar Said Iqbal.

Menurutnya, BPJS adalah Badan hukum publik. Karena itu, dia milik yang membayar iuran. Milik pemerintah karena membayar iuran PBI, milik pengusaha karena membayar iuran, dan juga milik buruh karena buruh juga membayar iuran. Kemudian juga milik masyarakat yang membayar iuran secara mandiri,

Oleh karena itu, Partai Buruh dan KSPI berencana melakukan aksi di Istana dan DPR RI pada tanggal 20 Juli untuk meminta agar UU Kesehatan dicabut.

Adapun langkah lain yang akan dilakukan adalah Partai Buruh mewakili 4 konfederasi serikat buruh, dan 60 federasi serikat pekerja di tingkat nasional, akan melakukan judicial review terhadap UU Kesehatan.

“Judicial review yang akan dilakukan oleh Partai Buruh dan serikat buruh dilakukan secara formil maupun meteril. Karena selain materinya merugikan rakyat, dalam proses pembuatannya juga tidak melibatkan publik, seperti buruh, petani, nelayan, dan tenaga kerja kesehatan," tandasnya. (fajar)

Sentimen: positif (97%)