Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Cara Membuat Surat Numpang Nikah atau NA, Lengkapi Syarat Ini, Calon Pengantin Harus Paham!
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM- Simak cara membuat Surat Numpang Nikah atau NA berikut ini.
Lengkapi syarat membuat Surat Numpang Nikah atau NA agar tak keliru.
Calon pengantin yang ingin membuat Surat Numpang Nikah atau NA haru paham.
Baca Juga: Tanpa Bayar! Simak Cara Dapat Centang Biru Instagram dan Facebook, Cukup Lakukan Hal Ini
Menuju pernikahan, banyak hal yang harus dipersiapkan mulai dari mental, fisik, biaya, dan hal-hal lainnya termasuk administrasi pernikaan.
Berkas administrasi yang tak kalah penting harus dipersiapkan adalah Surat Numpang Nikah atau NA.
Surat Numpang Nikah berfungsi untuk mendaftarkan pernikahan di daerah tempat menikah berlangsung.
Surat Numpang Nikah atau NA dibuat apabila pengantin pria berbeda kecamatan, kota, kabupaten maupun provinsi.
Baca Juga: VIRAL di TikTok Resep Tumis Bawang dan Cara Membuatnya, Tertarik Mencobanya?
Atau juga apabila pengantin pria dan wanita masih berada dalam satu wilayah namun ingin menikah di luar daerah tinggal.
Sebelum mengurus Surat Numpang Nikah atau NA, ada beberapa dokumen yang harus dipenuhi di antaranya yakni:
1. FC KTP calon mempelai pria dan wanita
2. FC KK calon mempelai pria dan wanita
Baca Juga: Cara Membuat KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran Online di Kabupaten Bandung
3. Materai Rp 6 ribu dan Rp 3 ribu
4. Pas foto 3X4 dan 2x3 masing-masing 8 lembar
5. Biaya administrasi jika diperlukan
6. FC Akta kelahiran
Berikut ini cara membuat Surat Numpang Nikah atau NA dikutip AyoBandung dari laman siapnikah.org:
1. Meminta surat pengantar dari RT/RW
Calon pengantin harus meminta surat pengantar dari RT/RW tempat tinggal.
Untuk membuat surat pengantar, calon pengantin harus membawa FC KTP dan FC KK.
Baca Juga: 5 Cara Mendapatkan Penghasilan dari Internet dengan Modal Minim
2. Meminta surat pengantar dari kantor kelurahan/desa
Setelah mendapat surat pengantar dari RT/RW, calon pengantin harus meminta surat pengantar dari kantor kelurahan/desa.
Calon pengantin nantinya harus mengisi beberapa formulir yaitu N1,N2, dan N4, serta Surat Keterangan Belum Menikah.
Berkas-bekas yang disebutkan di atas harus dibawa beserta surat pengantar dari RT/RW.
3. Mengurus surat rekomendasi KUA
Selanjutnya meinta surat rekomendasi ke KUA tempat calon pengantin tinggal.
Calon pengantin juga harus membawa berkas-berkas persyaratan termausk surat pengantar dari kantor kelurahan/desa.
Baca Juga: Kenalan dengan Flo Tol: Masuk Jalan Tol Tanpa Berhenti, Ini Cara Mendaftarnya dan Lokasi yang Sudah Mendukung
4. Mengurus Surat Numpang Nikah atau NA ke KUA tujuan
Setelah mendapat surat rekomendasi, calon pengantin bisa mengurus Surat Numpang Nikah di KUA tujuan menikah.
Berkas-berkas penting serta surat rekomendasi dari KUA harus dibawa.
Jika tak punya waktu untuk mengurus, calon pengantin bisa meminta diwakilkan orang lain untuk membuat Surat Numpang Nikah.
Biasanya petugas di kantor desa akan menguruskan Surat Numpang Nikah tersebut.***
Sentimen: negatif (88.7%)