Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM
Cara Menjadi Warga Negara Singapura, Lengkap Dengan Persyaratannya
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO, Singapura saat ini sedang ramai-ramainya diisukan sebagai negara tujuan kepindahan kewarganegaraan oleh mahasiswa Indonesia. Bagi yang penasaran dan ingin tahu, berikut cara menjadi warga negara Singapura dan syarat yang harus dipenuhi.
Perlu diketahui, hampir setiap tahun sejumlah 1.000 lebih warga negara Indonesia memutuskan untuk pindah kewarganegaraan Singapura. Kabar tersebut sudah dibenarkan oleh Kedutaan Besar RI (KBRI) karena adanya beberapa faktor.
Salah satunya yaitu banyak mahasiswa yang ingin menuntut ilmu di Singapura atau adanya pernikahan dengan penduduk lokal, dan mendapatkan tawaran pekerjaan yang menjanjikan.
baca juga:
Mengutip berbagai sumber, Jumat (14/7/2023), berikut ini informasi lengkap mengenai cara menjadi warga negara Singapura dan persyaratan apa saja yang perlu dipenuhi. Ada baiknya kamu mulai pertimbangkan tentang hal ini dan jangan sampai menyesal.
Syarat Menjadi Warga Negara Singapura
Berikut ini syarat seseorang yang ingin menjadi warga negara Singapura secara permanen, diantaranya adalah:
Telah menjadi Permanent Resident (PR) setidaknya selama dua tahun dan berusia 21 tahun ke atas. Pemohon bisa mengajukan permohonan bersama dengan pasangan dan anak yang belum menikah masih berumur di bawah 21 tahun (lahir dalam konteks pernikahan sah atau adopsi secara resmi). Menjadi PR minimal dua tahun dan telah menikah dengan warga negara Singapura paling sebentar dua tahun. Anak berusia kurang dari 21 tahun dan belum menikah yang lahir dari pernikahan atau diangkat secara sah oleh warga Singapura. Menjadi PR dalam kegiatan studi dan tinggal selama lebih dari tiga tahun. Minimal satu tahun sebagai PR dan lulus satu ujian nasional, yaitu PSLE, GCE N/O/A, atau berada di Program Terpadu. Jika berumur lebih dari 15 tahun, maka harus mengajukan Singpass. PR dan orang tua dari seseorang yang berkewarganegaraan Singapura.
Selain itu, cara menjadi warga negara Singapura juga harus melengkapi sejumlah dokumen yang perlu disiapkan dan sudah dibedakan dalam kelompok usia. Kelompok tersebut yaitu dewasa, anak-anak, dan orang tua.
Dokumen atau berkas-berkas yang harus disiapkan orang dewasa harus berbentuk digital dan tidak lebih dari 2 MB, antara lain:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) negara asal. Paspor atau dokumen perjalanan lainnya. Akta Kelahiran. Berkasi ini dibutuhkan hanya untuk kelahiran yang tidak terdaftar di Singapura. Sebagai cara lainnua, bisa berikan daftar sensus rumah tangga resmi atau daftar keluarga (bila berlaku). Akta Kelahiran dan Dokumen Perjalanan anak dari pernikahan saat ini hanya untuk dokumen yang tidak dikeluarkan oleh ICA. Surat Nikah resmi dari pernikahan saat ini. Hanya untuk pernikahan yang tidak terdaftar di Singapura)m Akta Pemisahan, jika ada. Akta Cerai (Surat Keterangan Putusan Sementara/Putusan Akhir/Surat Keputusan Putusan Nisi Mutlak) untuk perkawinan sebelumnya. Sertifikat Pembatalan untuk pernikahan sebelumnya. Sertifikat Kematian untuk pasangan dari pernikahan sebelumnya (hanya untuk kematian yang tidak terdaftar di Singapura). Surat-surat hak asuh anak-anak dari pernikahan sebelumnya atau Sertifikat Keputusan Sementara yang menunjukkan pengaturan tunjangan dan hak asuh. Akta Kematian untuk anak-anak dari pernikahan saat ini dan sebelumnya (hanya untuk kematian yang tidak terdaftar di Singapura). Sertifikat Pendidikan. Sertifikat Keahlian. Lisensi Profesional. Sertifikat Keanggotaan. Surat keterangan kerja dari pemberi kerja tidak lebih dari tiga bulan sejak melamar, serta menyebutkan jenis pekerjaan, tanggal bekerja, gaji pokok, dan gaji kotor per bulan. Slip gaji 6 bulan terakhir. Tanda terima pajak penghasilan selama 3 tahun terakhir (hanya jika bekerja di luar negeri). Sertifikat Pendaftaran Bisnis terbaru dari Accounting & Corporate Regulatory Authority (ACRA), neraca 3 tahun terakhir, dan laporan laba rugi (untuk wiraswasta). Cara Menjadi Warga Negara Singapura
Berikut ini cara menjadi warga negara Singapura yang tepat dan benar, ikuti langkah-langkahnya:
Mengisi formulir pengajuan melalui Sistem Administrasi Kewarganegaraan Elektronik (SAKE) secara online yang ada pada laman www.sake.ahu.go.id. Selanjutnya, melaksanakan legalisasi terjemahan Surat Keterangan (Sertifikat Apostille) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham). Untuk layanan konsuler harus membuat janji terlebih dahulu pada portal https://services.indonesianembassy.org. Menyerahkan Paspor RI ke bagian Imigrasi dengan melampirkan fotokopi surat keterangan dari Ditjen AHU Kemenkumham dengan membuat janji dahulu.
Bukan hanya syarat atau cara menjadi warga negara Singapura saja, namun ada biaya yang perlu dikeluarkan saat ingin pindah kewarganegaraan. Biasanya warga akan diminta biaya berkisar dari S$10 sampai S$100 atau setara dengan Rp112.900 sampai Rp1.129.000, sesuai kurs Rp11.290.
Itulah penjelasan lengkap bagi warga negara Indonesia yang ingin mengikuti cara menjadi warga negara Singapura. Melihat dari peningkatan warga yang pindah kewarganegaraan, maka menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah untuk menarik warga Indonesia kembali.
Sentimen: negatif (66%)