Sentimen
Negatif (100%)
14 Jul 2023 : 02.13
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Kasus: pembunuhan

Pengakuan Tersangka Pembunuhan Remaja di Pangalengan, Berawal karena di PHP Teman

14 Jul 2023 : 02.13 Views 5

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Pengakuan Tersangka Pembunuhan Remaja di Pangalengan, Berawal karena di PHP Teman

SOREANG,AYOBANDUNG.COM -- ATS tega membunuh remaja tetangganya karena terlilit hutang. Korban dieksekusi di perkebunan teh malabar pada Minggu 9 Juli 2023.

ATS mengatakan, dia membunuh korban karena ingin mengambil sepeda motornya untuk dijual. Uang hasil penjualan sepeda motor akan digunakan untuk membayar hutang.

"Saya punya hutang Rp25 juta. Masih kurang sekitar Rp4,5 juta lagi," ujar ATS di Mapolresta Bandung, Kamis 13 Juli 2023.

Sebelum dia membunuh korban, ATS mengaku kalau dirinya sedang menunggu seseorang yang akan mengantarkan uang.

Baca Juga: Jawa Barat Buka Kawasan Metropolitan Rebana, Bagaimana Nasib Pertanian?

"Tapi teman saya yang akan ngasih uang tidak datang juga," katanya.

Pada saat sedang menunggu temannya, ATS melihat korban yang sedang bermain layangan. Dia mengetahui jika korban sering diminta untuk mengantarkan orang laiknya tukang ojek.

Melihat korban, timbul niat jahat ATS untuk merampok sepeda motor korban. Dia kemudian memanggil dan meminta korban mengantarnya ke suatu tempat.

Saat tiba di perkebunan teh yang sepi, ATS kemudian melancarkan aksinya. Korban dipukul dari belakang sampai terjatuh.

"Korban sempat melawan," ucapnya.

Baca Juga: 5 Cara Mendapatkan Penghasilan dari Internet dengan Modal Minim

Namun karena korban masih remaja, ATS dengan mudah melumpukannya, hingga dia tega menghabisi nyawa korban. Jenasahnya disembunyikan di semak-semak. Setelah itu sepeda motor korban dibawa dan dijual kepada orang lain.

Dia mengaku alasan memilih korban karena saat itu sedang tidak ada orang lain.

"Adanya dia(koban),"ucapnya.

ATS ditangkap polisi beberapa jam setelah jenasah korban ditemukan sehari setelah pembunuhan. Dia dikenalan pasal 340 KUHPidana yakni pembunuhan berencana juga undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara. ***

Sentimen: negatif (100%)