Sentimen
Negatif (66%)
13 Jul 2023 : 10.46

Korlantas Berikan Tips agar Tidak Kena 'Prank' saat Beli Kendaraan Bekas

13 Jul 2023 : 10.46 Views 12

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Korlantas Berikan Tips agar Tidak Kena 'Prank' saat Beli Kendaraan Bekas

MerahPutih.com - Bisnis pembelian mobil bekas kini semakin menjamur. Apalagi, harga yang ditawarkan kadang membuat calon konsumen jadi tergiur. Namun, jangan sampai di balik harganya yang miring, kualitas dan keamanan mobil tersebut menjadi terabaikan.

Kasi Standar Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri, AKBP Petrus Aldo Siahaan pun memberikan beberapa tips agar calon pembeli mobil bekas tak terkena 'prank'.

Baca Juga

STNK Bakal Dipasang Chip untuk Cegah Pemalsuan Surat saat Beli Kendaraan Bekas

"Jangan tergiur dengan harga yang ditawarkan. Karena ada yang lebih dari satu orang yang tertipu dengan kasus yang sama,” kata Aldo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/7).

Menurut Aldo, calon pembeli jangan hanya melihat tampilan kendaraan dari bermodalkan foto dan video yang ditawarkan. Harusnya, calon pembeli mengecek langsung kendaraan yang akan dibeli.

"Sistem online hanya sekedar informasi. Cek kredibilitas penjual, identitas dan riwayat bengkel kendaraan," imbuh Aldo.

Selain kualitas kendaraan, selanjutnya penting juga nengecek surat kendaraan yaitu BPKB.

Baca Juga

Polda Metro Isyaratkan Syarat Perpanjangan SIM dan STNK Punya Garasi Mobil

Mobil harus dicocokkan spesifikasinya termasuk STNK sesuaikan dengan nomor mesin dan rangka.

Serta memastikan keabsahan faktur bukti pembelian berisi info harga, warna, rangka serta nama pembeli pertama.

"Bila mencurigakan silahkan cek di e-Samsat,” tutur Aldo.

Siahaan menambahkan mengecek eksterior kendaraan serta memastikan sesuai dan berfungsi sesuai safety itu juga sangat penting.

Selain itu, mengecek nomor rangka dan nomor mesin sangat penting untuk menghindari penipuan.

Penipuan seperti ini pernah terjadi dimana nomor rangka berbeda atau diubah.

"Dokumen jual beli kendaraan tidak banyak, BPKB, STNK dan Faktur. Pastikan dokumen tersebut ada saat jual beli,” tandasnya. (Knu)

Baca Juga

Denda Telat Bayar Pajak SIM dan STNK Dihapuskan saat Libur Lebaran

Sentimen: negatif (66%)