Sentimen
Positif (98%)
12 Jul 2023 : 23.35
Informasi Tambahan

Brand/Merek: KIA

Peraturan Cuti PNS Diubah, Izin Melahirkan Jadi 6 Bulan?

12 Jul 2023 : 23.35 Views 6

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Peraturan Cuti PNS Diubah, Izin Melahirkan Jadi 6 Bulan?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Peraturan cuti PNS telah diubah oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Apakah izin melahirkan yang mulanya 3 bulan menjadi 6 bulan?

Sebelumnya, ada usulan peraturan cuti PNS maupun swasta untuk izin melahirkan diubah menjadi 6 bulan.

Semua jenis cuti PNS yang mulanya ditetapkan dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 kini diubah menjadi Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021, namun dalam aturan terbaru tersebut apakah sudah ditetapkan izin melahirkan menjadi 6 bulan?

Selama ini PNS yang hendak melahirkan masih mengikuti aturan lama yaitu mengajukan cuti selama 3 bulan.

Baca Juga: Gagal Lolos PPDB Jabar 2023? Tenang, Ini 5 SMA Swasta Terbaik Jawa Barat, Siap Bersaing dengan Sekolah Negeri!

Ternyata cuti melahirkan hanya berlaku untuk kelahiran anak pertama sampai ketiga.

PNS tidak dibatasi jumlah dalam memiliki anak, namun jika melahirkan anak keempat dan seterusnya, maka hak cuti melahirkan tidak bisa dipakai lagi.

Pemerintah memberi ganti bagi PNS yang melahirkan anak keempat dan seterusnya dengan mengizinkan mengajukan cuti besar.

Cuti besar untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya harus memenuhi ketentuan sebagai berikut.

Permintaan cuti tidak dapat ditangguhkan, tidak perlu menunggu telah bekerja minimal 5 tahun, dan lamanya cuti besar sama dengan cuti melahirkan yaitu 3 bulan.

Menariknya PNS yang cuti melahirkan tetap menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.

Selain cuti untuk PNS wanita yang melahirkan, pemerintah juga memberi izin kepada PNS pria yang hendak menemani istrinya melahirkan.

Baca Juga: Kenalan dengan Flo Tol: Masuk Jalan Tol Tanpa Berhenti, Ini Cara Mendaftarnya dan Lokasi yang Sudah Mendukung

PNS pria bisa mengajukan cuti alasan penting karena istri melahirkan maksimal 1 bulan dengan syarat melampirkan surat keterangan rawat inap dari unit pelayanan kesehatan.

Menariknya PNS yang cuti alasan penting tetap menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.

Bagaimana dengan usul cuti melahirkan yang diubah menjadi 6 bulan?

Usul cuti melahirkan menjadi 6 bulan tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan Ibu dan Anak (RUU KIA).

Melansir dari RUU KIA, seorang ibu yang bekerja berhak atas 4 hal berikut ini.

Baca Juga: Bagaimana Cara Daftar Ulang PPDB Jabar 2023 Tahap 2? Jangan Lupakan Hal Penting Ini Saat Mendaftar!

(1) Mendapat cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan;

(2) Mendapat waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan jika mengalami keguguran;

(3) Mendapat kesempatan dan tempat untuk melakukan laktasi (menyusui, menyiapkan, dan/atau menyimpan air susu ibu perah (ASIP) selama waktu kerja;

(4) Mendapat cuti yang diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain untuk ibu, seorang ayah juga berhak mendapat cuti untuk mendampingi istri yang melahirkan paling lama 40 hari.

Baca Juga: 4 Sebab Larangan Anak Pertama dengan Anak Ketiga Menurut Primbon Jawa, Fakta?

Apakah peraturan cuti melahirkan yang diubah menjadi 6 bulan sudah berlaku?

Melansir dari laman DPR, sejauh ini aturan mengenai hal tersebut sedang dibahas lebih lanjut dalam daftar inventarisasi masalah (DIM).

Saat ini RUU KIA sudah tidak lagi dibahas di badan legislasi (Baleg) melainkan di Komisi VIII DPR.

Semoga peraturan cuti PNS untuk izin melahirkan yang diubah menjadi 6 bulan bisa segera disahkan.***

Sentimen: positif (98.5%)