Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait

Jonathan Latumahina

Mario Dandy Satriyo

Ahmad Sofian
Apa yang Terjadi Jika Mario Dandy Tak Mampu Bayar Restitusi ke David Ozora? Ini Kata Ahli Hukum
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Ahli Hukum Pidana, Ahmad Sofian mengatakan apabila terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo tak bisa membayar restitusi, bisa diganti dengan perampasan aset.
Ahmad Sofian mengatakan ada beberapa kasus yang menuntut terdakwa jika tak bisa membayar restitusi, aset-asetnya akan disita.
"Jika tidak dibayar itu diganti dengan kurungan tapi dalam beberapa kasus, kasus Heri Irawan yang di Jawa Barat itu jaksa menyatakan jika tidak dibayar akan ada perampasan terhadap harta benda," kata Sofian di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 11 Juli 2023.
Lebih lanjut, Sofian menjelaskan restitusi merupakan kerugian dialami korban. Bila kerugian itu berupa uang, harus diganti dengan uang, bukan dengan pidana kurungan.
Baca Juga: Jonathan Latumahina Ungkap Kondisi David, Alami Ketidakstabilan Motorik Akibat Dianiaya Mario Dandy
Di sisi lain, kata Ahmad Sofian, restitusi itu bisa diganti dengan kurungan penjara untuk memudahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan eksekusi kepada terdakwa.
"Jadi restitusi itu adalah kerugian yang dialami korban, karena ada kerugian apakah kerugian di bidangnya mental, kesehatan, atau uang maka itu harus diganti uang. Bukan dalam bentuk kurungan," ujarnya menjelaskan.
"Tetapi ada alasan untuk menyederhanakan, setelah enggak mampu bayar diganti dengan kurungan," ucapnya.
Baca Juga: Saksi Ahli di Persidangan Mario Dandy Sebut Pemberi Hukuman Bukan dari Proses Perawatan
Kendati demikian, Ahmad Sofian mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum JPU tidak bisa menyita aset orangtua Mario Dandy jika Mario tak bisa membayar restitusi. Sebab, jika Mario Dandy masih anak-anak, restitusi itu bisa dibebankan kepada orangtuanya.
Nantinya terdakwa tak punya aset untuk membayar restitusi, hal itu tidak bisa dipaksakan, maka terdakwa harus menggantikannya dengan pidana kurungan.
"Memang terdakwa tidak memiliki aset yang bisa dirampas, secara objektif tidak ada. Jadi kalau mau dipaksakan yang gak bisa juga ganti kerugian akhirnya diganti dengan kurungan," tuturnya memungkasi.***
Sentimen: negatif (98.4%)