Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Honda
BUMN: PT Taspen, Pegadaian, bank bjb
Jangan Ambil Cuti PNS Ini! Berpotensi Pensiun Dini, Begini Penjelasannya
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu, tetapi ada jenis cuti PNS yang justru berpotensi diberhentikan dengan hormat atau terpaksa pensiun dini.
Bagaimana bisa cuti PNS yang sudah diizinkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain yang mendapat wewenang untuk memberikan cuti justru berpotensi membuat ASN diberhentikan dengan hormat atau terpaksa pensiun dini?
Simak penjelasan jenis cuti PNS yang berpotensi membuat ASN diberhentikan dengan hormat atau terpaksa pensiun dini berikut ini.
Baca Juga: ASYIK! Ada Pinjaman Khusus PNS di Bank BJB Cicilan Sampai 25 Tahun, Bisa Cair Ratusan Juta
Menurut Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021, ada 7 jenis cuti PNS sebagai berikut.
(1) Cuti tahunan selama 12 hari kerja;
(2) Cuti besar paling lama 3 bulan;
(3) Cuti sakit paling lama 1,5 tahun;
Baca Juga: Pinjaman PNS Guru di Bank BJB Pakai TPG, Bisa Cair hingga Rp 200 Juta, Syaratnya Anti Ribet
(4) Cuti melahirkan selama 3 bulan;
(5) Cuti alasan penting paling lama 1 bulan;
(6) Cuti bersama sesuai kebijakan presiden;
(7) Cuti di luar tanggungan negara paling lama 3 tahun.
Baca Juga: HORE! CPNS 2023 Tidak Jadi Prioritas Pengadaan ASN Tahun ini, Cek Kabar Terbaru, Non ASN Wajib Catat!
Semua cuti PNS tersebut boleh diajukan dan dinikmati dalam jangka waktu tertentu, tetapi sayangnya ada 2 jenis yang justru berpotensi membuat ASN diberhentikan dengan hormat atau terpaksa pensiun dini.
(1) Cuti sakit
PNS yang sakit hanya 1 hari cukup menyampaikan surat keterangan sakit dari dokter kepada atasan langsung.
PNS yang sakit lebih dari 1 hari hingga 14 hari berhak menerima cuti sakit dengan syarat mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan sakit dari dokter.
Baca Juga: Gaji PNS Naik, Begini Skema Kredit Motor Tanpa BI Checking Khusus untuk ASN
Apabila PNS sakit lebih dari 14 hari peraturannya sama seperti di atas, namun surat keterangan sakit dari dokter PNS atau yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.
PNS yang mengalami keguguran berhak menerima cuti sakit maksimal 1,5 bulan.
Menariknya selama tidak bekerja karena cuti sakit, PNS tetap menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.
Lamanya cuti sakit bisa diterima PNS hingga 1 tahun dan bisa ditambah paling lama 6 bulan apabila diperlukan.
Baca Juga: Gaji PNS Naik, Begini Skema Kredit Motor Tanpa BI Checking Khusus untuk ASN
Apabila dalam jangka waktu 6 bulan tambahan tersebut PNS dinyatakan oleh tim penguji kesehatan belum kunjung sembuh, maka diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dan mendapat uang tunggu.
Potensi diberhentikan dengan hormat atau terpaksa pensiun dini sesuai dengan aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.
Di mana PNS yang tidak cakap jasmani dan/atau rohani diberhentikan dengan hormat apabila tidak mampu bekerja kembali setelah berakhirnya cuti sakit.
Ketentuan terkait uang tunggu telah diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 296-302.
Baca Juga: Tabel KUR Pegadaian Syariah, Cicilan Mulai Rp 29 Ribu Tiap Bulan, Modal Niat Tanpa Jaminan Bisa Dapat Pinjaman
Di mana SK pemberhentian dengan hormat akan diterbitkan SKPP dan uang tunggu dibayar oleh PT Taspen.
(2) Cuti di luar tanggungan negara
PNS yang telah bekerja minimal 5 tahun berhak mengajukan cuti di luar tanggungan negara selama maksimal 3 tahun dengan syarat berikut ini.
a. Mengikuti atau mendampingi suami/istri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri dengan melampirkan surat penugasan;
b. Mendampingi suami/istri bekerja di dalam/luar negeri dengan melampirkan surat penugasan;
Baca Juga: Pakai Gaji PNS untuk Kredit Mobil Honda Brio New, Cek Tabel Angsurannya di Sini!
c. Menjalani program untuk mendapat keturunan dengan melampirkan surat keterangan dokter spesialis;
d. Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus dengan melampirkan surat keterangan dokter spesialis;
e. Mendampingi suami/istri/anak yang memerlukan perawatan khusus dengan melampirkan surat keterangan dokter spesialis;
f. Mendampingi/merawat orang tua/mertua yang sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter.
Baca Juga: Hapus Honorer! Pemerintah Ganti Tetapkan PNS Part Time
Cuti di luar tanggungan negara bisa diperpanjang hingga 1 tahun apabila ada alasan penting.
Sayangnya cuti di luar tanggungan negara bisa mengakibatkan PNS tidak menerima penghasilan dan diberhentikan dari jabatannya.
PNS yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara wajib melaporkan diri secara tertulis kepada instansi induk paling lama 1 bulan.
PNS yang tidak melaporkan diri inilah yang akan diberhentikan dengan hormat atau terpaksa pensiun dini.
Itulah penjelasan jenis cuti PNS yang berpotensi membuat ASN diberhentikan dengan hormat atau terpaksa pensiun dini.***
Sentimen: positif (80%)