Sentimen
Negatif (100%)
11 Jul 2023 : 18.56
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pekanbaru

Kasus: kekerasan seksual

Tokoh Terkait

Pelaku Revenge Porn di Pekanbaru Dibekuk Polisi, Mengaku Kecewa Hubungan Asmara Kandas

11 Jul 2023 : 18.56 Views 8

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Pelaku Revenge Porn di Pekanbaru Dibekuk Polisi, Mengaku Kecewa Hubungan Asmara Kandas

PIKIRAN RAKYAT - Polisi menangkap seorang pria terkait kasus revenge porn di Pekanbaru. Pelaku bernama Panji Adinul Hakim menyebarkan video porno mantan pacarnya.

Pelaku menyebarkan video tak senonoh bersama mantannya di media sosial. Videonya pun dengan cepat tersebar. Selain itu pelaku juga mengirimkannya ke orangtua korban.

Pelaku berusia 24 tahun itu sempat memperingatkan mantannya agar mau kembali menjalin hubungan. Peringatan itu sebelum video tak senonoh beredar di medsos.

Mantan pacar pelaku sekaligus korban revenge porn berinisial KAA melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pekanbaru. Polisi meringkus pelaku di rumahnya di Sumatra Barat pada Senin, 19 Juli silam.

Baca Juga: Operasi Lintas Jaya 2023: Puluhan Pengendara Motor Nekat Putar Balik Lawan Arah Hindari Razia

Kepada Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, pelaku mengaku melakukan revenge porn terhadap mantan pacar lantaran sakit hati diputus hubungan oleh korban.

Hubungan pelaku dan mantan pacarnya itu berlangsung selama tiga tahun. Hingga akhirnya kandas setelah korban meminta putus.

"Pelaku sempat mengancam dan meminta korban untuk kembali bersamanya. Rekaman tersebut diambil saat mereka masih berpacaran," ujar Jefri kepada wartawan, dikutip dari Antara, Selasa, 11 Juli 2023.

Menurut Jefri, pelaku melakukan pengancaman terhadap korban agar mau kembali lagi. Menurutnya tidak ada ancaman untuk memeras dalam bentuk uang kepada korban.

Baca Juga: 12 Tahun Pembangunan Tol Cisumdawu, Jokowi: Banyak Problem di Lapangan

Pelaku kata Jefri, menyebarkan video tak senonoh di sosial media Instagram melalui tiga akun berbeda. Ketiga akun itu merupakan akun palsu yang dibuat pelaku.

Penyidik meminta keterangan 12 saksi termasuk korban selama mengusut kasus revenge porn tersebut. Pelaku disangkakan melanggar UU ITE.

Pelaku dijerat pasal 27 ayat 1 UU ITE, pasal 29 UU ITE, pasal 14 ayat 1 tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.***

Sentimen: negatif (100%)