Sentimen
Positif (66%)
11 Jul 2023 : 17.17
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Wonogiri

Tokoh Terkait

TOK! Kemdikbud Tetapkan Jilbab atau Kerudung Jadi Atribut Seragam Sekolah SD SMP SMA, Begini Cara Dapat Gratis

11 Jul 2023 : 17.17 Views 6

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

TOK! Kemdikbud Tetapkan Jilbab atau Kerudung Jadi Atribut Seragam Sekolah SD SMP SMA, Begini Cara Dapat Gratis

AYOBANDUNG.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya mengeluarkan secara resmi peraturan baru mengenai seragam sekolah untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK pada tahun ajaran baru.

Peraturan baru ini terkait dengan seragam sekolah bagi siswa jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, dan diatur dalam Permendikbud No. 50 Tahun 2022.

Pada bulan September yang lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, menambahkan seragam khas sekolah dan pakaian adat sebagai bagian dari aturan baru.

Baca Juga: Kumpulan Yel Yel MPLS MOS untuk MTs, SMA, SMK Tahun Ajaran 2023-2024

Seragam khas sekolah dalam peraturan tersebut dijelaskan dalam Pasal 8, yang menyatakan bahwa seragam ditetapkan oleh sekolah dengan memperhatikan hak setiap siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaan sesuai keyakinannya.

Ketentuan mengenai pemakaian pakaian adat di sekolah diatur dalam Pasal 9, yang menyatakan bahwa model dan warna pakaian adat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaan sesuai keyakinannya.

Peraturan dasar mengenai seragam tetap tidak berubah, sebagai berikut:

- Jenjang SD/SDLB: Menggunakan atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok merah hati.
- Jenjang SMP/SMPLB: Menggunakan atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok biru tua.
- Jenjang SMA/SMALB/SMK/SMKLB: Menggunakan atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok abu-abu.

Baca Juga: Daftar 360 Istilah MOS Terbaru dan Paling Unik, Sudah Tahu Jawabannya?

Selain seragam nasional, seragam pramuka tetap mengikuti model dan warna yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Bagaimana Cara Mendapatkan Seragam Gratis

Sebagai bentuk kepedulian terhadap pendidikan, pemerintah kota/kabupaten telah menyediakan ribuan seragam sekolah gratis untuk siswa SD dan SMP.

Seragam sekolah tersebut akan diberikan secara gratis kepada siswa SD dan SMP.

Beberapa kota seperti Balikpapan, Tanjung Pinang, Palangka Raya, dan Wonogiri telah membagikan seragam sekolah gratis kepada siswa kelas 1 SD dan kelas 7 SMP.

Hal yang sama dilakukan oleh kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, yang juga menyediakan seragam sekolah gratis.

Menurut informasi yang dilansir dari pangkepkab.go.id, Pemerintah Kabupaten Pangkep menyediakan seragam sekolah gratis untuk 11.200 siswa. ***

Sentimen: positif (66%)