Sentimen
Negatif (61%)
11 Jul 2023 : 11.29
Tokoh Terkait

Pemprov Jabar Kelebihan Bayar Gaji ASN Sampai Rp 1,4 miliar, DPRD: Sudah 2 Kali Terjadi

11 Jul 2023 : 11.29 Views 5

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Pemprov Jabar Kelebihan Bayar Gaji ASN Sampai Rp 1,4 miliar, DPRD: Sudah 2 Kali Terjadi

AYOBANDUNG.COM -- Pemprov Jabar diminta melakukan evaluasi besar-besaran terkait temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK RI). Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat Pepep Saepul Hidayat mengatakan, temuan itu berupa kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun anggaran 2022 yang mencapai Rp 1,4 miliar.

Temuan ini baru terungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi III bersama OPD beberapa waktu lalu. Anehnya, kejadian ini sudah dua kali terjadi, yakni ada ASN yang telah meninggal, tapi masih menerima gaji dan tunjangan. Selain itu, ada pegawai yang sedang menjalani sanksi atau cuti, tetapi tetap menerima pembayaran secara utuh.

"Sebetulnya kita support terhadap kebijakan pemprov untuk terus memodernisasi pengelolaan berbagai layanan, administrasi berbasis digital. Tapi harus diimbangi dengan peningkatan mental dan tanggungjawab SDM," ungkap Pepep dilansir dari Republika.co.id pada Selasa, 11 Juli 2023.

Pepep mengatakan, tidak bisa menyerahkan pelayanan ke sistem tanpa kontrol dari orang yang memiliki tanggungjawab melakukan hal tersebut. Masalah ini menjadi kewajiban Pemprov dan harus segera diselesaikan.

Data BPK pada 2022 mengungkapkan, ada 221 ASN menerima kelebihan tunjangan padahal, mereka sedang menjalani cuti besar.

Baca Juga: Siapa Saja Honorer yang Diangkat PPPK Paruh Waktu? Cek Nama di Sini

Adapun nilai kelebihan tunjangan yang diberikan sekitar Rp167,4 juta. Kelebihan pembayaran tunjangan  diberikan pada 27 ASN yang tengah melaksanakan tugas belajar sebesar Rp 46,7 juta.

"Ada juga rekapitulasi kelebihan pembayaran tunjangan dua ASN yang sedang melaksanakan CLTN senilai Rp23,8 juta," kata Pepep.

Di sisi lain, ada kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan atas lima ASN yang pensiun sebesar Rp35,4 juta. Ada pula kelebihan bayar gaji dan tunjangan 18 ASN yang meninggal senilai Rp191 juta. Lalu kelebihan bayar gaji dan tunjangan empat ASN yang diberhentikan atau hukuman disiplin, Rp23,6 juta.

Yang lebih membebani ada kelebihan bayar tunjangan tambahan penghasilan 111 ASN yang telah pensiun, Rp 285,5 juta. Ada pula kelebihan pembayaran tunjangan tambahan penghasilan 34 ASN yang meninggal Rp 284,6 juta serta kelebihan bayar tambahan penghasilan 38 ASN yang menerima hukuman disiplin sebesar Rp 435 juta. Sehingga total keseluruhannya, Rp 1,493 miliar.

"Mengenai hal ini, Pemprov Jabar harus mengupayakan uang tersebut kembali dalam kurun waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima. Sesuai keputusan dari inspektorat," ujar Pepep.

Ia berharap, dugaan unsur kelalaian dari operator sistem tidak lagi terjadi di 2023.

"Sistem yang canggih, tapi hal-hal mendasar masih terjadi. Kesalahan mendasar. Kurang aware ini harus diperbaiki," tandas Pepep.

Selain itu, kelalaian juga terjadi dalam pemanfaatan anggaran yang dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Jabar. Kerap terjadi kesalahan pencatatan atau nomenklatur, yang seharusnya belanja modal namun dijadikan belanja barang dan jasa.

Baca Juga: Honorer Wajib Simak! Cek Besaran Gaji PPPK Part Time yang Disiapkan RUU ASN

Kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa, kata Pepep, mencapai Rp112,8 miliar. Sehingga Gubernur Ridwan Kamil harus mengingatkan Kepala TAPD untuk lebih cermat dalam melakukan verifikasi penyusunan anggaran belanja.

"Ini juga menarik, sebab akan beda perlakuan. Dimana kita tahu, kalau belanja modal akan menjadi aset pada neraca pemerintah daerah. Kalau belanja barang dan jasa, diasumsikan habis dalam 12 bulan. Tidak menambah nilai aset Pemprov. Ini lagi-lagi kejelian dan tanggung jawab dari pengguna sistem (TAPD)," paparnya.

Sentimen: negatif (61.5%)