Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Bank Mandiri
Kasus: covid-19, ODP
Tokoh Terkait
Presiden Jokowi Resmikan Kenaikan Gaji PNS Jelang Berlakunya Single Salary, Golongan Ini Paling Cuan
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kabar gembira diterima oleh PNS, karena Presiden Jokowi akan resmikan kenaikan gaji pada bulan Agustus mendatang.
Kenaikan gaji PNS yang ramai diperbincangkan saat ini terjadi apabila pemerintah resmi memberlakukan sistem penggajian baru yaitu dengan sistem gaji tunggal atau single salary.
Apabila single salary diterapkan PNS akan alami kenaikan sebesar 10 persen, namun pada kenaikan ini tunjangan-tunjangan yang diberikan pada sistem penggajian sebelumnya akan dihapus.
Baca Juga: Daftar Tambahan Gaji PNS Jelang Perayaan HUT RI 2023 Sebelum Disampaikan Kenaikan 10 Kali Lipat oleh Presiden
Meskipun begitu PNS jangan dulu khawatir karena nominal yang terdapat pada tunjangan tersebut akan masuk dalam komponen gaji pokok.
Sayangnya kenaikan gaji PNS hingga 10 kali lipat tersebut masih belum diresmikan oleh Presiden Jokowi sehingga belum bisa dirasakan manfaatnya oleh para ASN.
Diketahui selama empat tahun tidak alami kenaikkan gaji dikarenakan anggaran yang dilakukan untuk menangani kasus Covid-19.
Oleh karena itu kabar mengenai kenaikan gaji hingga 10 persen ini akan sangat menggembirakan bagi para PNS yang menantikan sejak 4 tahun terakhir.
Baca Juga: Tabel Kenaikan Gaji PNS Golongan I II III dan IV dengan Sistem Single Salary, Beberapa Hari Lagi Diresmikakan
Pada tahun 2019 lalu presiden Jokowi sebenarnya telah resmikan kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen yang masih berlaku hingga saat ini.
Berikut ini besaran gaji PNS yang berlaku hingga saat ini dan telah alami kenaikan sebanyak 5 persen:
Gaji Pokok PNS Golongan I
Gaji pokok PNS golongan IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800.
Gaji pokok PNS golongan IB: Rp1.704.500 - Rp2.474.900.
Gaji pokok PNS golongan IC: Rp1.776.600 - Rp2.557.500.
Gaji pokok PNS golongan ID: Rp1.851.800 - Rp2.686.500.
Baca Juga: Gak Kalah dengan Gaji PNS! Intip Loker BUMN Bank Mandiri Program ODP, Yuk, Apply di Sini
Gaji Pokok PNS Golongan II
Gaji pokok PNS golongan IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600.
Gaji pokok PNS golongan IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300.
Gaji pokok PNS golongan IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000.
Gaji pokok PNS golongan IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000.
Gaji Pokok PNS Golongan III
Gaji pokok PNS golongan IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400.
Gaji pokok PNS golongan IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600.
Gaji pokok PNS golongan IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400.
Gaji pokok PNS golongan IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Baca Juga: Daftar Gaji PNS dengan Sistem Single Salary, Golongan 1-4 Masih Bisa Dapat Sesuai PP Sekarang?
Gaji Pokok PNS Golongan IV
Gaji pokok PNS golongan IVA: Rp3.044.300 - Rp5.000.000.
Gaji pokok PNS golongan IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500.
Gaji pokok PNS golongan IVC:Rp3.307.300 - Rp5.431.900.
Gaji pokok PNS golongan IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700.
Gaji pokok PNS golongan IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.
Dari tabel diatas dapat diketahui bahwa golongan IV merupakan PNS yang paling cuan saat ini karena mendapat gaji dengan nominal yang paling tinggi dibanding golongan lain.
Demikian informasi terkait tabel kenaikan gaji PNS jelang penerapan single salary.***
Sentimen: positif (40%)